AYOINDONESIA.COM -- Dalam menjalankan tugasnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya.
Pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa THR akan diberikan kepada 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Asik! Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Jadi 7 Hari Full, Ini Tanggal Lengkapnya
Dalam pemberian THR, PNS Golongan I sampai IV menjadi perhatian utama. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS dari Golongan I sampai Golongan IV:
- Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
- Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
- Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
- Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
- Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
- Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
- Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
- Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan
Artikel Terkait
Alokasi Naik! Rp 476 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial 2023: Bansos, PKH, BPNT, Subsidi, PIP, JKN
Spill Besaran dan Tanggal Cair THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk ASN, Ini Kata Sri Mulyani!
Guru Tidak Dapat 50 Persen Tunjangan Kinerja pada THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Gantinya Bakal Dapat Ini
Daftar Bansos BLT Ramadhan 1x24 Jam Cair: Hati-Hati Hoaks Menyerang Data Pribadi!
Erick Thohir Tiba di Qatar: Negoisasi dengan FIFA Soal Kepastian Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Tanggal Cair Bantuan Kartu Indonesia Pintar
Ida Fauziyah Ingatkan THR Pekerja Buruh Tidak Boleh Dicicil dan Dipotong! Paling Lambat H-7 Lebaran 2023
SAH! Cuti Bersama Lebaran 1444H Geser ke Tanggal 19 Sampai 25 April 2023
Asik! Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Jadi 7 Hari Full, Ini Tanggal Lengkapnya
Link Baca Manga Black Clover Chapter 356 Sub Indo: Yuno vs Lucius