Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2023, Tanggal Sudah Pasti Dana Total Rp 9,8 Triliun

- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:21 WIB
kebijakan pencairan THR bagi pensiunan PNS pada tahun 2023 kemungkinan akan dimulai pada 4 April 2023 mendatang. (Pixabay)
kebijakan pencairan THR bagi pensiunan PNS pada tahun 2023 kemungkinan akan dimulai pada 4 April 2023 mendatang. (Pixabay)

AYOINDONESIA.COM -- Bagi para pensiunan PNS, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu hal yang dinantikan setiap tahunnya.

Adapun kebijakan pencairan THR bagi pensiunan PNS pada tahun 2023 kemungkinan akan dimulai pada 4 April 2023 mendatang.

Pengumuman tersebut sesuai pernyataan resmi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Maret 2023.

"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Tanggal THR 2023 Sudah Fix, Segini Uang Pokok PNS Golongan I sampai IV untuk Lebaran

THR yang diberikan pada tahun 2023 terdiri dari tiga komponen yaitu gaji/pensiun pokok, tunjangan kinerja sebesar 50%, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Maka dari itu, para pensiunan akan menerima THR sesuai dengan besaran gaji pokok pensiun serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dalam perarturannya, besaran gaji pokok pensiunan PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Asik! Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Jadi 7 Hari Full, Ini Tanggal Lengkapnya

Berikut ini besaran gaji pokok pensiun PNS untuk setiap golongan:

1. Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X