AYOINDONESIA.COM -- Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan ASN selalu menunggu momen istimewa yang bertepatan dengan moment Hari Raya Idul Fitri. Salah satu alasannya karena ASN (PNS dan PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada momen tersebut.
Mantapnya, ada kabar gembira untuk tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa THR ASN dan pensiunan ASN akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 atau paling telat mulai H-10 dari perayaan Lebaran tahun ini.
THR yang diberikan pada tahun ini sama dengan tahun lalu, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah sendiri, diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2023, Tanggal Sudah Pasti Dana Total Rp 9,8 Triliun
Selain itu, spesial untuk tahun ini, pembayaran THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Berdasarkan peraturan resminya, yang menjadi perhatian utama dalam pemberian THR, adalah PNS Golongan I sampai IV. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS dari Golongan I sampai Golongan IV.
- Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
- Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
- Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
- Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
- Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
- Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
- Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Artikel Terkait
Guru Tidak Dapat 50 Persen Tunjangan Kinerja pada THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Gantinya Bakal Dapat Ini
Daftar Bansos BLT Ramadhan 1x24 Jam Cair: Hati-Hati Hoaks Menyerang Data Pribadi!
Erick Thohir Tiba di Qatar: Negoisasi dengan FIFA Soal Kepastian Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Tanggal Cair Bantuan Kartu Indonesia Pintar
Ida Fauziyah Ingatkan THR Pekerja Buruh Tidak Boleh Dicicil dan Dipotong! Paling Lambat H-7 Lebaran 2023
SAH! Cuti Bersama Lebaran 1444H Geser ke Tanggal 19 Sampai 25 April 2023
Asik! Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Jadi 7 Hari Full, Ini Tanggal Lengkapnya
Link Baca Manga Black Clover Chapter 356 Sub Indo: Yuno vs Lucius
Tanggal THR 2023 Sudah Fix, Segini Uang Pokok PNS Golongan I sampai IV untuk Lebaran
Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2023, Tanggal Sudah Pasti Dana Total Rp 9,8 Triliun