Menkeu Jamin THR Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besaran PNS Aktif dan Pensiunan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:55 WIB
Menkeu memastikan bahwa THR PNS dan pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 atau paling telat mulai H-10 dari Lebaran. (Youtube Kemenkeu RI)
Menkeu memastikan bahwa THR PNS dan pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 atau paling telat mulai H-10 dari Lebaran. (Youtube Kemenkeu RI)

AYOINDONESIA.COM -- Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan ASN selalu menunggu momen istimewa yang bertepatan dengan moment Hari Raya Idul Fitri. Salah satu alasannya karena ASN (PNS dan PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada momen tersebut.

Mantapnya, ada kabar gembira untuk tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa THR ASN dan pensiunan ASN akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 atau paling telat mulai H-10 dari perayaan Lebaran tahun ini.

THR yang diberikan pada tahun ini sama dengan tahun lalu, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah sendiri, diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2023, Tanggal Sudah Pasti Dana Total Rp 9,8 Triliun

Selain itu, spesial untuk tahun ini, pembayaran THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Berdasarkan peraturan resminya, yang menjadi perhatian utama dalam pemberian THR, adalah PNS Golongan I sampai IV. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS dari Golongan I sampai Golongan IV.

- Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

- Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

- Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

- Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

- Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan

- Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan

- Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X