Guru RA dan Madrasah di Wilayah 3T Dapat Tunjangan Khusus pada April 2023, Kemenag Siapkan Rp 73 M

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:11 WIB
Ilustrasi | Guru RA dan Madrasah di Wilayah 3T Dapat Tunjangan Khusus pada April 2023, Kemenag Siapkan Rp 73 M (sulsel.kemenag.go.id)
Ilustrasi | Guru RA dan Madrasah di Wilayah 3T Dapat Tunjangan Khusus pada April 2023, Kemenag Siapkan Rp 73 M (sulsel.kemenag.go.id)

AYOINDONESIA.COM -- Kabar gembira untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia.

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 73 miliar untuk Tunjangan Khusus guru RA dan mandrasah di wilayah 3T.

Dana tersebut telah disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan pada tahap pertama penyaluran tunjangan tersebut.

Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, menargetkan tunjangan sudah dapat disalurkan pada bulan April 2023.

Zain menambahkan, tujuan utama dari pemberian tunjangan khusus ini adalah untuk meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil.

Dalam prosesnya, bantuan akan diberikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Menkeu Jamin THR Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besaran PNS Aktif dan Pensiunan

“Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," tutur Zain dikutip dari rilis resmi Kemenag, Rabu, 29 Maret 2023.

Tunjangan khusus ini merupakan bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK yang bertugas di daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil dan daerah perbatasan dengan negara lain.

Selanjutnya daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Besaran tunjangan khusus tersebut telah diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Besar tunjangan untuk masing-masing GTK ialah sebesar Rp 1.350.000 per bulan.

Besaran tunjangan khusus berdasarkan juknis tersebut adalah Rp 1.350.000 untuk setiap GTK per bulan.

Baca Juga: Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2023, Tanggal Sudah Pasti Dana Total Rp 9,8 Triliun

Untuk ketepatan dan kecepatan penyaluran, Zain mengimbau agar Kakanwil Kemenag Provinsi segera menginstruksikan seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam agar memberi tahu guru-guru di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X