KJP Plus Tahap I Cair April Digeser Jadi Mei 2023? Cek Jadwal Resmi dan Besaran Dana

- Jumat, 31 Maret 2023 | 18:42 WIB
Kemungkinan besar pencairan KJP Plus Tahap I akan ditunda dari yang sebelumnya diprediksi April menjadi Mei 2023. (jakarta.go.id)
Kemungkinan besar pencairan KJP Plus Tahap I akan ditunda dari yang sebelumnya diprediksi April menjadi Mei 2023. (jakarta.go.id)

AYOINDONESIA.COM -- Kabar mengenai pencairan KJP Plus Tahap I di bulan April 2023 semakin hangat diperbincangkan oleh masyarakat DKI Jakarta.

Sudah banyak yang penasaran dengan jadwal resmi pencairan bantuan pendidikan KJP Plus Tahap I tahun 2023. Namun, belum ada informasi pasti mengenai tanggal cairnya.

Berdasarkan pantauan atas pencairan sebelumnya, diharapkan KJP Plus Tahap I akan cair pada awal bulan April 2023.

Tetapi saat ini, pihak terkait belum memberikan informasi mengenai tanggal pasti pencairan bantuan tersebut.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima dan Daftar Bansos Cair April 2023, Apa Saja? Berapa Nominalnya?

KJP Plus Tahap I diprediksi digeser ke Mei 2023 

Kemungkinan besar pencairan KJP Plus Tahap I akan ditunda dari yang sebelumnya diprediksi April menjadi Mei 2023.

Hal ini disebabkan karena tahap penetapan penerima bantuan melalui Keputusan Gubernur baru akan selesai pada 2 Mei 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Masih Dibuka sampai 12 April 2023, Pertambangan Batu Bara untuk Lulusan S1

Setelah penetapan penerima selesai, barulah kemungkinan akan dilakukan pencairan bantuan pendidikan tersebut.

Oleh karena itu, diharapkan bersabar dan terus pantau informasi resmi mengenai jadwal pencairan KJP Plus Tahap I 2023 melalui akun Instagram Disdik DKI Jakarta atau akun Instagram @upt.p4op.

Besaran dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap I tahun 2023

Bagi peserta yang sudah terdaftar, tidak perlu khawatir karena kami telah memperoleh informasi mengenai besaran dana bantuan KJP Plus Tahap I yang akan diterima pada tahun 2023.

Peserta didik di jenjang SD/MI akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 250.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X