Pencairan PIP 2023 Mulai 1 April? Ini Cara Mudah Mencairkan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud 2023

- Sabtu, 1 April 2023 | 07:50 WIB
Pencairan PIP 2023 Mulai 1 April? Ini Cara Mudah Mencairkan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud 2023 (Pexexls/Ahsanjaya)
Pencairan PIP 2023 Mulai 1 April? Ini Cara Mudah Mencairkan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud 2023 (Pexexls/Ahsanjaya)

AYOINDONESIA.COM -- Para penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 sudah bisa mencairkan dana bantuannya mulai tanggal 1 April 2023.

Untuk mencairkan dana bantuan pendidikan dari PIP Kemdikbdu 2023, terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Penarikan Langsung dengan Buku Tabungan SimPel atau Kartu Debit Instan

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mencairkan dana bantuan PIP Kemdikbud secara langsung oleh penerima PIP atau orang tua/wali penerima bantuan.

Apabila ingin mencairkan dana melalui buku tabungan SimPel, maka harus menyiapkan identitas pengenal Peserta Didik atau orang tua/wali Peserta Didik.

Selain itu, penarikan dana juga bisa dilakukan lewat Kartu Debit Instan rekening SimPel.

Baca Juga: PIP 2023 Cair Hari Ini? Intip Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud Bulan April 2023 Lewat HP

2. Melalui Surat Kuasa

Cara kedua adalah melalui surat kuasa. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi.

Pertama, untuk daerah yang ditetapkan oleh Kementerian, daerah yang sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, dan daerah lain yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Kedua, peserta didik atau orang tua/wali yang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivasi rekening secara langsung karena beberapa alasan seperti sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah, atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan oleh Kuasa Penerima PIP ke pihak bank penyalur, antara lain sebagai berikut.

1. Fotokopi identitas pengenal Peserta Didik atau orang tua/wali Peserta Didik.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP MTS Halaman 173 Takdir Muallaq dan Takdir Mubram

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X