Segera Berakhir! Pengajuan Tunjangan Insentif 2023 Guru RA dan Madrasah Non-PNS Hingga 7 April

- Sabtu, 1 April 2023 | 12:02 WIB
Ilustrasi | Segera Berakhir! Pengajuan Tunjangan Insentif 2023 Guru RA dan Madrasah Non-PNS Hingga 7 April  (Foto: Website Kemenag)
Ilustrasi | Segera Berakhir! Pengajuan Tunjangan Insentif 2023 Guru RA dan Madrasah Non-PNS Hingga 7 April (Foto: Website Kemenag)

AYOINDONESIA.COM -- Kementerian Agama akan kembali memberikan tunjangan insentif kepada guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023.

Kemenag mengalokasikan total anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023.

Pengajuan tunjangan insentif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menambahkan bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Syarat pengajuan tunjangan insentif adalah guru RA dan madrasah bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan telah mengikuti sertifikasi guru.

Baca Juga: Panduan Terbaru Penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2023: Tahapan Pencairan dan Skema Baru

Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif

Menurut Kang Dhani, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar.

Kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah, sebab hal itu merupakan amanat undang-undang.

"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," katanya dikutip dari siaran resmi Kemenag, Sabtu, 1 April 2023.

Cara Pengajuan Tunjangan Insentif

Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X