Lansia Jakarta, KPDJ, KAJ Cair 8 April Seperti Tahun Lalu? Begini Skema Bansos PKD DKI Jakarta

- Sabtu, 1 April 2023 | 16:33 WIB
Lansia Jakarta, KPDJ, KAJ Cair 8 April Seperti Tahun Lalu? Begini Informasi Terbaru Bansos PKD DKI Jakarta (Instagram @dinsosdkijakarta)
Lansia Jakarta, KPDJ, KAJ Cair 8 April Seperti Tahun Lalu? Begini Informasi Terbaru Bansos PKD DKI Jakarta (Instagram @dinsosdkijakarta)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk membantu mengatasi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar warga DKI Jakarta.

Program ini terdiri dari Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai program bansos PKD tahap pertama tahun 2023, simak penjelasannya di bawah ini:

Jadwal Pencairan Bansos PKD Tahap Pertama Tahun 2023

Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti mengenai pencairan bansos PKD tahap pertama tahun 2023.

Akan tetapi, berdasarkan skema serupa dengan tahun sebelumnya, pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ diharapkan dapat dicairkan pada awal April.

Baca Juga: Cocok Buat Menu Buka Puasa, Begini Resep Bikin Setup Makaroni Sederhana Khas Solo, Gurih dan Creamy

Pada tahun 2022 lalu, pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ dilakukan secara bertahap mulai tanggal 8 April.

Selain itu, rekening dan kartu ATM bagi penerima bansos baru juga akan didistribusikan pada saat yang sama.

Besaran Bantuan dan Jumlah Penerima Bansos PKD Tahun Lalu

Pada tahap pertama bansos PKD yang dicairkan pada bulan April 2022, terdapat akumulasi bantuan selama empat bulan, dari Januari hingga April.

Besaran bantuan bagi penerima bansos KLJ sebesar Rp 2.400.000 dengan besaran Rp 600.000 per bulan, sementara penerima bansos KPDJ dan KAJ menerima Rp 1.200.000 dengan besaran Rp 300.000 per bulan.

Jumlah penerima bansos KLJ tahun lalu mencapai 104.448 orang, sementara penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang, dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.

Baca Juga: Puasa tapi Tidak Sholat? Simak Penjelasan Hukumnya di Sini!

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X