AYOINDONESIA.COM -- Kabar kurang menyenangkan datang untuk Tenaga Honorer dan Non ASN.
Terkait penerimaan THR 2023, Tenaga Honorer dan Non ASN disebutkan memiliki keungkinan kecil untuk mendapatkannya.
Padahal diketahui, pegawai ASN maupun Honorer banyak yang mempertanyakan kapan pencairan THR 2023 akan disalurkan oleh pemerintah.
Mengingat kebutuhan jelang hari raya meningkat, tentu saja THR akan menjadi angin segr bagi para pekerja termasuk ASN dan Tenaga Honorer.
Lantas benarkah Tenaga Honorer atau Non ASN tidak akan menerima THR ? Simak informasi selengkapnya.
Diketahui, aturan mengenai pencairan gaji ke 13 dan THR kepada pegawai Non ASN memang sempat ada.
Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 yang membahas seputar pencairan THR dan gaji ke 13.
Namun baru-baru ini, terdapat perubahan dan aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Peraturan tersebut diatur dalam PP No 15 tahun 2023 yang didalamnya membahas terkait pemberian THR dan gaji ke 13.
Melalui pernyataan Menpan RB Azwar Anas, menyebut bahwa aturan tersebut tidak diperuntukan bagi tenaga Honorer.
Di dalam PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 akan diberikan ke sejumlah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Namun yang dimaksud dengan aparatur negara dapat dilihat sebagai mana berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artikel Terkait
Jadwal Imsyakiyah dan Shalat Subuh Ramadhan 2023 Bagi Wilayah Gorontalo dan Sekitarnya, Minggu 2 April 2023
Ramadhan Bulan Pelebur Dosa dan Makna Imanan Wa Ihtisaban, Simak Khutbah Puasa Ramadhan Singkat PDF
Pastikan Kebutuhan Ini Terpenuhi, 4 Tips Agar Tidak Mudah Lemas Saat Puasa Ramadhan 2023
Setelah Penayangan Perdana, Anime Hell Paradise Rilis Opening dan Ending
Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP MTS Halaman 196-198 Tata Krama
Adaptasi Anime Quintessential Quintuplets Rilis Video Teaser Terbaru
Ufotable Rilis Artwork Setelah Siaran Khusus Demon Slayer : Entertainment District
Adaptasi Arc Tenjiku, Anime Tokyo Revengers Season 3 Diumumkan
Dijamin Nagih dan Bikin Seger! Ini 5 Kuliner Khas Ramadhan yang Cocok untuk Buka Puasa
THR PNS Dikabarkan Cair 50 Persen, Ditjen Pajak Auto Dapat Ultimatum Menohok dari Kemunculan Sebuah Petisi