Non ASN atau Tenaga Honorer Kecil Kemungkinan Terima THR, Ini Alasannya

- Minggu, 2 April 2023 | 09:32 WIB
Ilustrasi tenaga honorer | Non ASN atau Tenaga Honorer kecil kemungkinan terima THR, simak informasinya. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi tenaga honorer | Non ASN atau Tenaga Honorer kecil kemungkinan terima THR, simak informasinya. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

 

AYOINDONESIA.COM -- Kabar kurang menyenangkan datang untuk Tenaga Honorer dan Non ASN.

Terkait penerimaan THR 2023, Tenaga Honorer dan Non ASN disebutkan memiliki keungkinan kecil untuk mendapatkannya.

Padahal diketahui, pegawai ASN maupun Honorer banyak yang mempertanyakan kapan pencairan THR 2023 akan disalurkan oleh pemerintah.

Mengingat kebutuhan jelang hari raya meningkat, tentu saja THR akan menjadi angin segr bagi para pekerja termasuk ASN dan Tenaga Honorer.

Lantas benarkah Tenaga Honorer atau Non ASN tidak akan menerima THR ? Simak informasi selengkapnya.

Diketahui, aturan mengenai pencairan gaji ke 13 dan THR kepada pegawai Non ASN memang sempat ada.

Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 yang membahas seputar pencairan THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: THR PNS Dikabarkan Cair 50 Persen, Ditjen Pajak Auto Dapat Ultimatum Menohok dari Kemunculan Sebuah Petisi

Namun baru-baru ini, terdapat perubahan dan aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Peraturan tersebut diatur dalam PP No 15 tahun 2023 yang didalamnya membahas terkait pemberian THR dan gaji ke 13.

Melalui pernyataan Menpan RB Azwar Anas, menyebut bahwa aturan tersebut tidak diperuntukan bagi tenaga Honorer.

Di dalam PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 akan diberikan ke sejumlah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Namun yang dimaksud dengan aparatur negara dapat dilihat sebagai mana berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X