THR dan Gaji ke 13 PNS Diberikan Tapi Tidak Full, Sri Mulyani Buka Suara dan Beberkan Alasannya

- Minggu, 2 April 2023 | 10:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, buka suara dan beberkan alasan mengapa THR dan gaji ke 13 PNS tidak diberikan full. ((Instagram @smindrawati))
Menteri Keuangan Sri Mulyani, buka suara dan beberkan alasan mengapa THR dan gaji ke 13 PNS tidak diberikan full. ((Instagram @smindrawati))




AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada ASN.

Melalui penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN tidak diberikan secara full atau penuh tahun ini.

Melalui keterangan resminya pada 31 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan secara detail terkait mekanisme pemberian THR dan juga gaji ke 13 pada ASN.

"Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Masih dikatakan Menkeu, untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia memaparkan sejumlah alasan mengapa skema komponen THR bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan secara penuh.

Baca Juga: Non ASN atau Tenaga Honorer Kecil Kemungkinan Terima THR, Ini Alasannya

Salah satunya yang menjadi alasan yakni terkait penanganan Covid-19 yang masih berlanjut.

"Dengan adanya penanganan Covid-19 yang cukup terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar dia.

Lebih dari itu, anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L)dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Setelah keputusan pemerintah memberikan THR pada ASN hanya sebesar 50 persen tahun ini, hal tersebut langsung mengundang emosi dan dibalas oleh petisi di dunia maya.

Petisi tersebut dimuat oleh akun @persadsm809 dan meminta agar Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi tersebut

Baca Juga: THR PNS Dikabarkan Cair 50 Persen, Ditjen Pajak Auto Dapat Ultimatum Menohok dari Kemunculan Sebuah Petisi

Hingga Kamis 30 Maret 2023 pukul 20.30 WIB, terpantau sudah ada 2.358 akun yang menandatangani petisi itu dan jumlahnya diperkirakan akan terus naik.

"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini."

"THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami."
 
"Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," lanjutnya.

Tak hanya menyasar Kementerian Kuangan, Ditjen Pajak pun turut kena sindir atas petisi yang beredar di dunia maya tersebut.

"PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN."

"Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya," tulis salah satu komentar.

"Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha," tulis komentar lainnya.


***

Editor: Novia Tri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X