Nelangsa! Nasib Tenaga Honorer Tak Dapat THR, PNS Cuma Dapat 50 Persen, Ini Penjelasan Menkeu

- Minggu, 2 April 2023 | 10:43 WIB
Tenaga Honorer terancam tidak dapat THR tahun ini, sementara THR untuk PNS dikabarkan cair hanya 50 persen, ini penjelasan Menkeu, Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)
Tenaga Honorer terancam tidak dapat THR tahun ini, sementara THR untuk PNS dikabarkan cair hanya 50 persen, ini penjelasan Menkeu, Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)



AYOINDONESIA.COM -- Hari Raya Tahun ini bisa saja, menjadi momen yang kurang berkesan bagi ASN, seperti PNS, TNI, Polri, PPPK serta keluarganya.

Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan Hari Raya Tahun ini, seluruh ASN, yakni  PNS, TNI, Polri, PPPK kembali mendapatkan THR yang tidak full.

Sama seperti tiga tahun sebelumnya, yakni saat pandemi covid-19 berlangsung, tahun ini THR dan gaji ke 13 ASN dikabarkan hanya cair 50 persen saja.

Dilansir dari Suara.com, dikabarkan ada sejumlah permasalahan yang dianggap sebagai pemicunya.

Dalam pernyataan resminya yang berlangsung pada 30 Maret 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan sejumlah hambatan tersebut terkait pencairan THR dan gaji ke 13.

Salah satu diantaranya yakni, pandemi Covid 19 yang masih berlanjut, terutama dalam masalah pemulihan dan antisipasi.

Kemudian, hal lain yang menjadi ganjalan pemerintah adalah ketidakpastian global yang menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 PNS Diberikan Tapi Tidak Full, Sri Mulyani Buka Suara dan Beberkan Alasannya

Menurut Menkeu, hal tersebut disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama karena perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Alhasil, Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR yang diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan yang semuanya sebesar 50 persen.

Sementara untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.

Jika Tunjangan Hari Raya (THR) ASN seperti PNS, TNI, Polri, pensiunan dan PPPK hanya cair 50 persen, lantas bagaimana nasib tenaga honorer ?

Ya, jika THR ASN dipotong 50 persen, kondisi lebih mengenaskan dialami oleh pegawai honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini pegawai honorer tidak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Non ASN atau Tenaga Honorer Kecil Kemungkinan Terima THR, Ini Alasannya

Menurut dia, Kemenpan-RB hanya mengatur THR untuk ASN yang digaji oleh APBN dan APBD.

"Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," kata Azwar di kantor Kemenko PMK

Sebagaimana yang tertulis dalam aturan terbaru PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 akan diberikan ke sejumlah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Namun yang dimaksud dengan aparatur negara dapat dilihat sebagaimana berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Prajurit TNI.

4. Anggota Polri.

5. Serta Pejabat Negara.

Atas dasar tersebut, ditambah dengan adanya pernyataan dari Menpan RB. Kemungkinan besar tenaga Honorer tidak akan mendapatkan THR 2023.

***

Editor: Novia Tri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X