AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk tidak memberikan pembayaran penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun ini.
Apa yang menjadi penyebab kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak 100 persen dan bagaimana dampaknya?
Penyebab Tidak Cairnya THR & Gaji ke-13 PNS
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil karena adanya beberapa masalah yang dianggap menjadi pemicu. Salah satu masalahnya adalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Penanganan pandemi ini memerlukan banyak biaya, sehingga anggaran yang tersedia untuk THR dan gaji ke-13 menjadi terbatas.
Selain itu, ada juga ketidakpastian global yang dapat menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina, serta perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
Baca Juga: KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 1 2023: Jadwal Pencairan Sama dengan Tahun 2022? Cair April, 4 Bulan Sekaligus
Sebagai akibat dari masalah-masalah tersebut, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 harus disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 hanya sebesar 50% dari total tunjangan yang seharusnya diterima oleh PNS.
Komponen THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Dampak dari Kebijakan Tidak Cairnya THR & Gaji ke-13 PNS
Kebijakan ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan dari ASN, TNI, dan Polri mengenai nasib THR dan gaji ke-13 mereka. Namun, Sri Mulyani berharap kebijakan ini dapat menjadi pendorong bagi perekonomian nasional dengan memperkuat daya beli masyarakat.
Dengan adanya tambahan daya beli dari pembayaran THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dan menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Baca Juga: KJP Plus April 2023 Kapan Cair? Intip Tanggal Pencairan Dana Rp450 ke Rekening Siswa DKI Jakarta
Artikel Terkait
Panduan Terbaru Penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2023: Tahapan Pencairan dan Skema Baru
Segera Berakhir! Pengajuan Tunjangan Insentif 2023 Guru RA dan Madrasah Non-PNS Hingga 7 April
Mudah dan Efektif! Begini Cara Mengisi DRH Guru 2022 yang Perlu Kamu Pahami
Lansia Jakarta, KPDJ, KAJ Cair 8 April Seperti Tahun Lalu? Begini Skema Bansos PKD DKI Jakarta
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2023: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
Daftar 6 Bansos Cair Mulai April 2023: Jenis, Daftar, dan Cara Cek Bantuan Sosial Pemerintah
Intip Tanggal Pencairan KJP Plus April 2023, Dana Rp450 Segera Ditransfer ke Rekening Siswa DKI Jakarta
Non ASN atau Tenaga Honorer Kecil Kemungkinan Terima THR, Ini Alasannya
THR dan Gaji ke 13 PNS Diberikan Tapi Tidak Full, Sri Mulyani Buka Suara dan Beberkan Alasannya
Nelangsa! Nasib Tenaga Honorer Tak Dapat THR, PNS Cuma Dapat 50 Persen, Ini Penjelasan Menkeu