Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 1 Tahun 2023: Cair April, 4 Bulan Sekaligus?

- Minggu, 2 April 2023 | 12:47 WIB
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 1 Tahun 2023: Cair April, 4 Bulan Sekaligus? (Instagram@beritajakarta  )
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 1 Tahun 2023: Cair April, 4 Bulan Sekaligus? (Instagram@beritajakarta  )

AYOINDONESIA.COM -- Program bansos PKD yang terdiri dari KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi warga yang membutuhkan.

Berikut adalah informasi terkini mengenai program bansos PKD tahap pertama tahun 2023 yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang menunggu pencairan bantuan.

Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap Pertama Tahun 2023

Meski belum ada jadwal pasti mengenai pencairan bansos PKD tahap pertama tahun 2023 hingga Maret 2023, namun diperkirakan pencairan akan sama seperti pada tahun sebelumnya yaitu pada awal April.

Pada tahun 2022, pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ dilakukan secara bertahap mulai tanggal 8 April. Sebagai informasi, program bansos PKD tahap pertama yang dicairkan pada April 2022 meliputi bantuan selama empat bulan dari Januari hingga April.

Besaran Bantuan dan Jumlah Penerima Bansos PKD Tahun Lalu

Baca Juga: Benarkah KJP Plus April 2023 Cair Hari Ini? Intip Cara Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 dan Besaran Nominalnya

Pada tahun 2022, penerima bansos KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.

Sementara itu, penerima bansos KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000 dengan besaran Rp 300.000 per bulan.

Jumlah penerima bansos KLJ tahun lalu mencapai 104.448 orang, sedangkan jumlah penerima bansos KPDJ dan KAJ berturut-turut sebanyak 14.230 orang dan 10.553 anak.

Persyaratan Pendaftaran Bansos PKD

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos PKD harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi yang belum terdaftar namun merasa berhak untuk mendapatkan bantuan, dapat mendaftar melalui mekanisme pendaftaran DTKS.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Gagal Cair 100 Persen, Kementerian Keuangan Buka Suara!

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X