Terbaru! 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Wajib Cek Sebelum Mendaftar

- Selasa, 16 Mei 2023 | 14:21 WIB
Terbaru! 4 Formasi Prioritas yang Wajib Dipahami Sebelum Mendaftar CPNS 2023 (freepik/syarifahbrlt)
Terbaru! 4 Formasi Prioritas yang Wajib Dipahami Sebelum Mendaftar CPNS 2023 (freepik/syarifahbrlt)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023.

Ini adalah kabar baik bagi mereka yang berminat karena pemerintah tidak membuka lowongan CPNS untuk umum tahun ini.

Untuk tahun seleksi CPNS 2023, terdapat 4 jenis formasi yang menjadi prioritas, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.

Mengetahui jenis formasi yang menjadi prioritas pada seleksi CPNS sangat penting agar pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut adalah 4 jenis formasi yang menjadi prioritas pada seleksi CPNS 2023.

1. Formasi CPNS bagi Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi CPNS 2023 ini terbuka untuk lulusan S1 yang memperoleh predikat lulusan terbaik atau cumlaude dengan IPK lebih besar dari 3,50.

Pelamar pada formasi prioritas lulusan terbaik harus berasal dari perguruan tinggi dan jurusan yang memiliki akreditasi A saat lulus. Hal ini perlu dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan sertifikat akreditasi dari BAN-PT.

Baca Juga: Anjlok Parah! Xiaomi 12 Diskon 3 Juta Pada Pertengahan Mei 2023, Cek Update Terbarunya

Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar pada formasi prioritas ini dengan menyetarakan ijazah yang dimiliki.

2. Formasi untuk Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Formasi CPNS 2023 ini khusus ditujukan bagi peserta yang berasal dari Papua atau Papua Barat. Untuk memenuhi persyaratan ini, pelamar harus melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan dari pejabat terkait yang menyatakan bahwa mereka berasal dari Papua atau Papua Barat.

3. Formasi untuk Penyandang Disabilitas

Setiap tahun, pemerintah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi CPNS dengan kuota dua persen dari total kuota di instansi tersebut. Namun, tidak semua instansi membuka formasi untuk penyandang disabilitas.

Bagi pelamar disabilitas yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, mereka harus melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyebutkan jenis dan tingkat disabilitas yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X