AYOINDONESIA.COM -- Polisi telah mengambil langkah-langkah untuk menerapkan tilang manual bagi pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan pelanggaran lalu lintas setelah penggunaan tilang manual dihentikan, terutama di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.
Peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, telah terjadi di beberapa daerah setelah penghentian tilang manual.
Untuk mendukung dan memperkuat penggunaan tilang elektronik, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan pentingnya kembali menerapkan tilang manual.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dikutip dari PMJNews, Selasa, 16 Mei 2023
Baca Juga: Pos Indonesia Buka Akhir Pekan dan Libur Nasional untuk Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2023
Instruksi Kapolri: Tilang Manual Tanpa Penerimaan Suap
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggotanya untuk tidak menerima suap atau pungutan liar saat melaksanakan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
Instruksi ini diberikan oleh Kapolri sebagai langkah pendukung penegakan hukum menggunakan tilang elektronik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa anggota Polri di lapangan harus melaksanakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas, memastikan mereka menjalani proses sidang, dan menolak menerima suap.
Ramadhan menekankan bahwa pesan dari Kapolri adalah melakukan penegakan hukum langsung terhadap pelanggar dan menolak menerima pembayaran denda melalui pihak ketiga.
Baca Juga: Terbaru! 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Wajib Cek Sebelum Mendaftar
Pelanggar wajib menjalani proses sidang. Polri akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat dalam praktik pungutan liar terkait penegakan tilang di tempat.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan himbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas agar tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat ditindak.
Artikel Terkait
Jadwal Pencairan PIP 2023 Tahap 2 Bagi Siswa SD SMP SMA, Cek Daftar Penerima BLT PIP Kemdikbud di Sini!
Beri Ijin Korlantas Tilang Manual, Kapolri Siap Sanksi Petugas yang Menarik Pungli
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Segera Cair Bulan Mei, Intip Cara Cek Pencairan Online ke Rekening Bank DKI
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: Jadwal Kapan Cair, Besar Bantuan, Persyaratan dan Kategori Penerima Tahun 2023
BPNT Mei Juni 2023 Kapan Cair? Pencairan Bantuan dalam Bentuk Uang Tunai atau Sembako? Cek di Sini!
Informasi Terkini Pencairan BPNT Bulan Mei - Juni 2023 dan Cara Pengecekan via cekbansos.kemensos.go.id
Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Lengkap dengan Kualifikasinya
Terbaru! 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Wajib Cek Sebelum Mendaftar
Formasi CPNS 2023 Kemenkumham dan Kemenhub untuk Lulusan SMA
Pos Indonesia Buka Akhir Pekan dan Libur Nasional untuk Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2023