PNS Senyum Lebar, DPR Desak Kenaikan Gaji daripada Rombak Tukin

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:31 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI, menyatakan sebaiknya pemerintah memprioritaskan kenaikan gaji terlebih dahulu ketimbang perombakan tukin. (Dok. DPR RI)
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI, menyatakan sebaiknya pemerintah memprioritaskan kenaikan gaji terlebih dahulu ketimbang perombakan tukin. (Dok. DPR RI)

AYOINDONESIA.COM -- Usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mendapatkan banyak dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kabar ini tentu saja menimbulkan senyuman bagi mereka yang bersangkutan.

Salah satu dukungan itu datang dari Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI, yang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemerintah yang ingin merombak rumusan dan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Menurutnya, sebaiknya pemerintah memprioritaskan kenaikan gaji terlebih dahulu.

Mardani berpendapat bahwa langkah tersebut penting untuk menciptakan kesetaraan dan mengurangi ketimpangan di antara PNS. Jika kenaikan gaji PNS dilakukan dan memberikan kesejahteraan, maka tukin dapat disesuaikan berdasarkan kinerja individu mereka, bukan berdasarkan institusi seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, jika terjadi perubahan dalam skema tukin di tingkat pusat dan daerah, perlu dilakukan dengan hati-hati. Hal ini karena berkaitan dengan kesejahteraan para aparatur negara dan mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan publik mereka.

Baca Juga: Hilal Naik Gaji PNS Sudah Mulai Terlihat, Anggota Komisi II DPR Setuju!

"Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjungan kinerja diatur dengan seksama," kata Mardani seperti yang dilansir dalam situs resmi DPR RI.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini penting dilakukan agar pendapatan PNS tidak lagi dimanipulasi dengan berbagai macam tunjangan yang berbeda-beda bentuk dan besaran di antara institusi pemerintah.

Contohnya, jangan sampai terjadi seperti yang selama ini terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana tunjangan kinerja yang diberikan lebih tinggi dibandingkan institusi lain, termasuk tunjangan di Pemda DKI Jakarta yang juga lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Periksa Juknis dari Kemenkeu, Paling Cepat Cair Tanggal 5 Juni 2023

"Jadi semua mesti punya standar yang baik ya. Plus jangan kepanjangan rantai birokrasi," tuturnya.

Mardani juga mengingatkan agar kebijakan ini didiskusikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan lainnya, agar tujuan besar reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan melalui kebijakan ini dapat dipahami bersama.

"Ini ide menarik, tapi perlu dikaji dengan seksama. Semua mesti merujuk pada desain besar Reformasi Birokrasi. Saya dukung pembahasan yang transparan dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Diketahui bahwa pemerintah sedang merancang rumusan baru untuk pemberian tunjangan kinerja bagi setiap PNS. Pembahasan ini sedang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa melalui ketentuan terbaru ini, besaran nominal tukin bagi PNS tidak lagi akan ditentukan secara seragam berdasarkan institusi tempat mereka bekerja, melainkan akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing PNS.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

2 Tuntutan DPR RI Membuat Guru PPPK Bahagia

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:20 WIB
X