Akhirnya Usulan Tenaga Honorer Diangkat PPPK Didukung DPR RI

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:49 WIB
Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini paling lambat pada tanggal 28 November 2023. (Dok. Pemkab Bandung)
Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini paling lambat pada tanggal 28 November 2023. (Dok. Pemkab Bandung)

AYOINDONESIA.COM -- Peralihan dan pengangkatan status tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mendapatkan dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan ini tidak hanya berlaku bagi 2.360.363 tenaga honorer yang terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, dan tenaga administrasi, tetapi juga untuk seluruh tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi P3K tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi P3K ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ungkap Junimart dalam keterangan resmi yang dilansir oleh situs DPR RI.

Baca Juga: BKN Bakal Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada 30 Mei Mendatang? Simak Informasi Selengkapnya!

Junimart menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, karena proses pengangkatan ini bersifat otomatis.

Selanjutnya, setelah terjadi pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K, Junimart menjelaskan bahwa kepala daerah di masa depan tidak akan lagi dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sembarangan. Hal ini penting mengingat bahwa saat ini 50 persen dari total tenaga honorer nasional berada di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, KemenPAN-RB Beri Bocoran Formasi Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023

Selain itu, Junimart juga menyampaikan beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K.

Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer. Kedua, tidak akan ada pengurangan honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini. Ketiga, kebijakan ini juga diambil untuk menghindari peningkatan anggaran yang berlebihan.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," tegas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga merupakan langkah penting dalam menerapkan prinsip keadilan dalam dunia ketenagakerjaan di sektor publik.

Setiap individu, tanpa memandang latar belakang dan statusnya, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN, termasuk melalui jalur P3K.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

2 Tuntutan DPR RI Membuat Guru PPPK Bahagia

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:20 WIB
X