AYOINDONESIA.COM -- Pensiun dan purna bhakti memang menjadi momok bagi kebutuhan guru madrasah. Setiap tahun, lebih dari 4.000 guru memasuki masa purna tugas.
Di satu sisi hal ini menjadi kendala krusial yang harus segera ditangani Kementerian Agama, di sisi lain kebutuhan Guru Madrasah menjadi peluang bagi alumnus jurusan pendidikan untuk mencari pekerjaan dan pengabdian dalam dunia pendidikan.
Permasalahan ini menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang diadakan di Jakarta pada Senin, 15 Meo 2023 lalu.
M Zain, Direktur GTK Madrasah, mengungkapkan bahwa jumlah pendidik yang memasuki masa pensiun mencapai lebih dari 4.000 per tahun.
Ia menekankan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan, karena waktu terus berjalan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah melaksanakan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Menurut Zain, pemenuhan kebutuhan guru dan peningkatan kualitas mereka menjadi hal yang mendesak.
Pendidikan madrasah sangat bergantung pada kualitas para guru. Oleh karena itu, program ke depan harus difokuskan pada peningkatan kompetensi pendidik.
Baca Juga: Akhirnya Usulan Tenaga Honorer Diangkat PPPK Didukung DPR RI
"Tagline 'guru hebat' dan 'madrasah bermartabat' tidak akan pernah terwujud jika inti pendidikan malah melempem," katanya dikutip dari sairan resmi Kemenag, Kamis, 25 Juli 2023.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anis Masykhur, Kepala Subdit Bina GTK MA/MAK, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan guru menjadi hal yang penting dan mendesak.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Simpatika, jumlah kebutuhan guru di madrasah negeri mencapai 57.245, sedangkan di madrasah swasta mencapai 527.555.
Ainur Rofiq, Kasubdit Bina GTK MI/MTs mengungkapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah puluhan ribu tidak dapat menyelesaikan masalah kekurangan guru, karena PPPK hanya mengubah status guru.
"Pengangkatan PPPK yang mencapai puluhan ribu tidak menyelesaikan masalah kekurangan guru ini, karena P3K hanya perubahan status guru," kata .
Artikel Terkait
Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Periksa Juknis dari Kemenkeu, Paling Cepat Cair Tanggal 5 Juni 2023
Sudah Aktivasi Rekening PIP 2023, Tetapi Cek Rekening Saldo Rp0? Begini Penjelasan dan Cara Mengatasinya!
Hasil Uji Kelayakan Penerima KJP Plus Terbaru! Cek Nama KPM KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023
BKN Bakal Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada 30 Mei Mendatang? Simak Informasi Selengkapnya!
Cara Daftar Uji Emisi Akbar 2023 Gratis DKI Jakarta, 5 Juni 2023, Ikut Biar Nggak Kena Denda dan Atasi Polusi
Info Terkini Pencairan PKH Tahap 2 Mei 2023 dan Cara Cek Bansos Kemensos Rp750.000, Kapan Cair Lagi?
PNS Senyum Lebar, DPR Desak Kenaikan Gaji daripada Rombak Tukin
Kabar Gembira! Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Segera Dilakukan, Intip Besaran Dana Bantuan KJP Bulan Mei 2023
Kenaikan Gaji PNS Tinggal Selangkah Lagi, Tinggal Tunggu Persetujuan Sri Mulyani
Akhirnya Usulan Tenaga Honorer Diangkat PPPK Didukung DPR RI