Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023, Simak Ketentuan dari Juknis Kemenkeu

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:10 WIB
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023, Simak Ketentuan dari Juknis Kemenkeu (Sekretariat Kabinet RI)
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023, Simak Ketentuan dari Juknis Kemenkeu (Sekretariat Kabinet RI)

AYOINDONESIA.COM -- Kabar baik bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan! Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023.

Dengan adanya petunjuk ini, kita dapat memprediksi tanggal pencairan yang akan datang. Yuk, simak informasi lebih lanjut mengenai juknis pembayaran gaji ke-13 berikut ini.

Rekonsiliasi Gaji dan Pencairan Dana

Juknis gaji ke-13 didasarkan pada Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor ND-4/PB.2/PB/2023.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

1. Rekonsiliasi gaji untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilaksanakan mulai Jumat, 26 Mei 2023.
2. Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2023 dapat diajukan mulai hari Senin, 29 Mei 2023, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023.
3. Apabila SPM gaji ke-13 diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023, maka SP2D akan diterbitkan dengan tanggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Asus Zenfone 10, Bocoran Harga dan Spesifikasi Terungkap: Snapdragon 8 Gen 2, Kamera 200MP, AMOLED 120Hz

Komponen Penghasilan Gaji ke-13

Gaji ke-13 tahun 2023 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

Hal ini juga berlaku bagi penerima gaji terusan PNS, TNI, dan Polri yang telah meninggal dunia.

Gaji ke-13 akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei tahun 2023.

Pensiun dan Gaji ke-13

Bagi Aparatur Negara yang memasuki masa pensiun mulai tanggal 1 Juni 2023, gaji ke-13 akan dibayarkan oleh satuan kerja terkait.

Sedangkan bagi mereka yang memasuki masa pensiun sejak tanggal 1 Mei 2023, gaji ke-13 akan dibayarkan oleh PT Taspen atau PT ASABRI.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

2 Tuntutan DPR RI Membuat Guru PPPK Bahagia

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:20 WIB
X