AYOINDONESIA.COM -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) baru-baru ini mengumumkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
Kabar baiknya, ada sekitar 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan.
Pemberian insentif ini didasarkan pada usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), seperti yang diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat (26/5/2023).
Setelah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis, guru-guru PAI yang berhak akan menerima insentif tersebut. Proses penyaluran insentif akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada bulan Juni 2023 dan Desember 2023.
Amrullah juga memberikan apresiasi kepada Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota atas kinerja mereka dalam pengusulan data guru PAI yang berhak menerima insentif.
Baca Juga: 3 Smartphone Oppo Reno Anjlok Harga di Bulan Mei 2023, Cek Update Terbaru
"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI," ujarnya.
Diharapkan bahwa penyaluran insentif ini akan berdampak positif pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Amrullah berharap bahwa pemberian insentif akan menjadi motivasi bagi para guru dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, besaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp250.000,- setiap bulan.
Pemberian insentif ini akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Berikut adalah kriteria untuk guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:
- Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK dan masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
- Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan bahwa kriteria penerima insentif juga mempertimbangkan beberapa hal khusus sebagai prioritas.
Artikel Terkait
Info Terkini, KJP Bulan Mei 2023 Cair Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta!
Hasil Uji Kelayakan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Kapan Diumumkan? Cek Daftar Penerima KJP Bulan Mei 2023 di Sini!
Memperingati Hari Lahir Pancasila dengan Menilik Warisan Sejarah Kota Pengasingan Ir. Soekarno di NTT
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni Tahun 2023: Tema, Logo Resmi dan Maknanya
Download Logo Resmi Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Format JPG, PNG, PDF, AI, SVG
KJP Plus Bulan Mei 2023 Telah Dicairkan? Masyarakat DKI Jakarta Terkejut dengan Batasan Penarikan Dana
Selamat Libur Panjang! Tanggal Merah 1 Juni 2023 dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Cek Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Sudah Diperbarui? Bagaimana Hasil Uji Kelayakan KJP Bulan Mei 2023?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023, Simak Ketentuan dari Juknis Kemenkeu
Proses Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Hingga Masuk ke Rekening pada Akhir Bulan Mei