Dapat Kuota 25 Persen, Peserta KJP Plus Berpeluang Besar Lolos PPDB DKI Jakarta 2023 Lewat Jalur Afirmasi

- Minggu, 28 Mei 2023 | 21:34 WIB
Dapat kuota 25 persen, peserta KJP Plus berpeluang besar lolos PPDB DKI Jakarta 2023 lewat jalur afirmasi.  (ayoindonesia.com/canva)
Dapat kuota 25 persen, peserta KJP Plus berpeluang besar lolos PPDB DKI Jakarta 2023 lewat jalur afirmasi. (ayoindonesia.com/canva)

 

AYOINDONESIA.COM -- Kabar gembira bagi peserta KJP Plus, yang hendak mengikuti Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Diinformasikan Pemerintah DKI Jakarta, peserta KJP Plus dengan kategori tertentu berpeluang besar lolos PPDB lewat jalur afirmasi.

Diketahui, jalur afirmasi PPDB DKI Jakarta adalah jalur seleksi untuk calon peserta didik untuk beberapa kategori seperti, pemegang KJP Plus, PIP, DTKS, anak dari mitra pengemudi Transjakarta, anak dari penerima KPJ.

Nantinya, jalur afirmasi ini dibagi menjadi dua jenis yakni afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.

Adapun golongan yang masuk prioritas pertama untuk PPDB DKI Jakarta jenjang SD adalah anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.

Sedangkan golongan prioritas kedua yakni mereka yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

Baca Juga: 'Komplain Sampai Trending' Soal KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Tak Kunjung Cair, Dibatalkan?

Meski demikian, untuk jenjang SMP dan SMA, penerima KJP Plus masuk dalam golongan prioritas pertama.

Selain itu, CPDB yang daftar lewat jalur afirmasi mendapatkan kuota khusus yakni sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota 25 persen jalur afirmasi ini, diketahui berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA.

Sementara kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMK, diketahui lebih besar yakni sebanyak 43 persen.

Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB yang mendaftar lewat jalur afirmasi. Berikut informasi lengkapnya.

1. Bagi anak asuh panti

- Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X