AYOINDONESIA.COM -- Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan pencairan bantuan sosial bagi pendidik berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum terealisasi hingga akhir bulan Mei 2023.
Menurut Disdik DKI Jakarta, keterlambatan dalam penyaluran bantuan ini terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi terhadap status penerima KJP Plus dan KJMU.
Penyaluran tertunda ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penerima yang telah pindah ke luar Ibu Kota serta adanya penerima KJP Plus atau KJMU yang telah meninggal dunia.
Syaefuloh Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam memastikan bahwa bantuan KJP Plus dan KJMU disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan layak menerimanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Ungkap Penyebab KJP Plus dan KJMU Belum Cair Mei 2023
Penjelasan ini sangat penting karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan tersebut sebagai upaya untuk memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga Jakarta.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.
Salah satu permasalahan yang ditemukan terkait dengan anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada para penerima.
Informasi mengenai temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Ahmadi Noor Supit, anggota V BPK RI, membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini.
Pencairan KJP Plus dan KJMU Akan Dilakukan Bertahap dalam 60 Hari
Masih belum diketahui apakah KJP Plus dan KJMU akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang sebelumnya diumumkan oleh Waluyo Hadi, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Artikel Terkait
Cek Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Sudah Diperbarui? Bagaimana Hasil Uji Kelayakan KJP Bulan Mei 2023?
Proses Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Hingga Masuk ke Rekening pada Akhir Bulan Mei
UPDATE TERBARU! KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Mei 2023 Cair hingga Rp 9 Juta, Cek Tanggalnya
Aturan Penting KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023, Jangan Dilanggar!
Benarkah Batal Cair? Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Kembali Dirisaukan Warganet
'Komplain Sampai Trending' Soal KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Tak Kunjung Cair, Dibatalkan?
Dapat Kuota 25 Persen, Peserta KJP Plus Berpeluang Besar Lolos PPDB DKI Jakarta 2023 Lewat Jalur Afirmasi
Bansos KJP Bulan Mei 2023 Cair Bisa Hari Ini! Kepala UPT P4OP Bocorkan Penyaluran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk Dapat Bansos KJP Bulan Mei 2023, Kapan Cair?
Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Ungkap Penyebab KJP Plus dan KJMU Belum Cair Mei 2023