Resmi KJP Plus dan KJMU 2023 Akan Cair Bertahap, Disdik DKI Jakarta Bocorkan Jangka Waktunya

- Senin, 29 Mei 2023 | 20:28 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari ke depan untuk mencairkan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu  dari BPK. (Foto: KJP.Jakarta.go.id)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari ke depan untuk mencairkan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu dari BPK. (Foto: KJP.Jakarta.go.id)

AYOINDONESIA.COM -- Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan pencairan bantuan sosial bagi pendidik berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum terealisasi hingga akhir bulan Mei 2023.

Menurut Disdik DKI Jakarta, keterlambatan dalam penyaluran bantuan ini terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi terhadap status penerima KJP Plus dan KJMU.

Penyaluran tertunda ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penerima yang telah pindah ke luar Ibu Kota serta adanya penerima KJP Plus atau KJMU yang telah meninggal dunia.

Syaefuloh Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam memastikan bahwa bantuan KJP Plus dan KJMU disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan layak menerimanya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Ungkap Penyebab KJP Plus dan KJMU Belum Cair Mei 2023

Penjelasan ini sangat penting karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan tersebut sebagai upaya untuk memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga Jakarta.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Salah satu permasalahan yang ditemukan terkait dengan anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada para penerima.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk Dapat Bansos KJP Bulan Mei 2023, Kapan Cair?

Informasi mengenai temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Ahmadi Noor Supit, anggota V BPK RI, membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini.

Pencairan KJP Plus dan KJMU Akan Dilakukan Bertahap dalam 60 Hari

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari ke depan untuk mencairkan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu  dari BPK.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari ke depan untuk mencairkan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu dari BPK. (Istimewa)

Masih belum diketahui apakah KJP Plus dan KJMU akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang sebelumnya diumumkan oleh Waluyo Hadi, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X