Dana KJP Bulan Mei 2023 Gagal Cair? Pemprov DKI Ungkap Alasan Penundaan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

- Selasa, 30 Mei 2023 | 06:30 WIB
Dana KJP Bulan Mei 2023 Gagal Cair? Pemprov DKI Ungkap Alasan Penundaan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 (Pixabay/Bru-nO)
Dana KJP Bulan Mei 2023 Gagal Cair? Pemprov DKI Ungkap Alasan Penundaan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 (Pixabay/Bru-nO)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membongkar penyebab belum cairnya bantuan sosial pendidik Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga akhir bulan Mei 2023.

Penjelasan mengenai keterlambatan pencairan KJMU dan KJP Plus tahap 1 2023 tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Verifikasi Status Penerima KJMU dan KJP Bulan Mei 2023

Keterlambatan dalam penyaluran bantuan ini disebabkan oleh proses verifikasi status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dan KJMU yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu alasan penundaan penyaluran adalah karena ada penerima yang telah pindah ke luar Ibu Kota. Selain itu, terdapat juga penerima KJP Plus atau KJMU yang telah meninggal dunia.

Syaefuloh Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa mereka harus berhati-hati dalam memastikan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 dan KJMU benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak dan layak.

Baca Juga: Link Baca Chainsaw Man Chapter 131: Pelarian Asa dan Denji Berubah Secara Tak Terduga

Hal ini sangat penting karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan KJP Plus dan KJMU sebagai upaya untuk memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga Jakarta.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Salah satu permasalahan tersebut terkait dengan anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar yang belum disalurkan kepada para penerima.

Informasi mengenai temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Ahmadi Noor Supit, anggota V BPK RI, membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini.

Apakah Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 dan KJMU Akan Diundur?

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 3 Bansos Bakal Cair di Juni 2023, Apa Saja? Intip Besaran Dana Bantuan dan Cara Ceknya di Sini!

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X