Pencairan Dana KJP Bulan Mei 2023 Dilakukan Hari Ini? Intip Info Terbaru dari UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta

- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:47 WIB
Pencairan Dana KJP Bulan Mei 2023: Informasi Terbaru Hari Ini dari UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta (Pexels/Pixabay)
Pencairan Dana KJP Bulan Mei 2023: Informasi Terbaru Hari Ini dari UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta (Pexels/Pixabay)

AYOINDONESIA.COM -- Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan dicairkan hari ini atau besok, siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP yang telah melakukan pendataan dan memenuhi persyaratan dapat memeriksa pengumuman pencairan.

Informasi berikut ini memberikan bocoran mengenai jadwal pencairan KJP bulan Mei 2023 yang diberikan oleh UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Waluyo Hadi, selaku Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 diharapkan dapat dilakukan pada akhir bulan Mei 2023.

Mengingat bahwa kita sudah berada di minggu terakhir bulan ini, yaitu tanggal 30 dan 31 Mei 2023, kemungkinan besar dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan mulai dicairkan hari ini atau besok.

Proses penyaluran dana KJP bulan Mei 2023 mengalami keterlambatan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dan KJMU.

Salah satu alasan penundaan penyaluran KJP Plus atau KJMU adalah adanya penerima yang telah pindah dari Ibu Kota. Selain itu, terdapat juga penerima yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk Dapat Bansos KJP Bulan Mei 2023, Kapan Cair?

Syaefuloh Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa mereka harus berhati-hati dalam memastikan dana bantuan KJP Plus dan KJMU benar-benar diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan layak menerimanya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Salah satu permasalahan yang ditemukan terkait dengan anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar yang belum disalurkan kepada para penerima.

Informasi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Ahmadi Noor Supit, anggota V BPK RI, membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tanggal 29 Mei 2023.

Siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan menerima bantuan dana pendidikan dengan besaran berikut.

Baca Juga: 10 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X dan Contoh Soal Materi Teks Biografi, Simak Pembahasan

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X