Bantuan Pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Siap Dicairkan kepada Penerima, Ini Bocoran Disdik DKI

- Rabu, 31 Mei 2023 | 05:40 WIB
Bantuan Pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Siap Dicairkan kepada Penerima, Ini Bocoran Disdik DKI
Bantuan Pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Siap Dicairkan kepada Penerima, Ini Bocoran Disdik DKI

AYOINDONESIA.COM -- Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan dana bantuan sosial pendidikan, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang sempat tertunda akan dilaksanakan secara bertahap.

Dalam penjelasan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, terungkap bahwa keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 disebabkan oleh proses verifikasi status penerima.

Alasan di Balik Pencairan yang Tertunda

Menurut Disdik DKI Jakarta, keterlambatan penyaluran bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 ini terjadi karena Pemerintah Provinsi sedang melakukan verifikasi status penerima.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan penyaluran tertunda ini, seperti penerima yang telah pindah ke luar wilayah Jakarta dan penerima yang sudah meninggal dunia.

Syaefuloh Hidayat, Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam memastikan bahwa bantuan KJP Plus dan KJMU hanya disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat dan berhak menerimanya.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 3 Bantuan Sosial Ini Akan Cair Bulan Juni 2023, Mau Jadi Penerima Bansos 2023? Cek di Sini

Hal ini sangat penting karena tujuan dari bantuan ini adalah untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga Jakarta.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah terkait dengan anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar yang belum disalurkan kepada para penerima.

Informasi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Ahmadi Noor Supit, anggota V BPK RI, membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Episode 8 Anime Oshi no Ko Ditunda, Ada Tayangan Episode Spesial, Seperti Apa?

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X