Mulai Cair! KJP Plus Tahap 1 2023 Akan Diberikan Bertahap dalam 60 Hari

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:42 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki batas waktu 60 hari ke depan untuk mencairkan bantuan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu. (kjp.jakarta.go.id)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki batas waktu 60 hari ke depan untuk mencairkan bantuan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu. (kjp.jakarta.go.id)

AYOINDONESIA.COM -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah memulai pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 sejak tanggal 30 Mei 2023.

Anggaran yang dialokasikan untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 mencapai Rp1,5 triliun.

Mendukung Program Wajib Belajar 12 Tahun

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan bahwa program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Jakarta dapat meningkat.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini ke 664 Ribu Siswa

Ia mengungkap, dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12.

Pencairan Tahap 1 Sudah Dimulai

Syaefuloh menjelaskan bahwa dana bantuan sosial KJP Plus tahap 1 sudah dicairkan pada hari Selasa, 30 Mei 2023, dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa.

Baca Juga: Bansos KJP Bulan Mei 2023 Cair Bagi Siswa SD SMP SMA SMK PKBM, Dana hingga Rp 300 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Rinciannya, 307.214 siswa berada di jenjang SD/MI, 184.343 siswa di jenjang SMP/MTs, 64.486 siswa di jenjang SMA/MA, 107.027 siswa di jenjang SMK, dan 1.866 siswa di jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PPKBM).

Syarat Penerima Bantuan KJP Plus

Bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik berusia 6-21 tahun yang tinggal di DKI Jakarta dan terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, mereka juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berharap agar para penerima KJP Plus dapat meraih prestasi. Dengan begitu, mereka juga ikut berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Jakarta.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X