CEK! Ini Link untuk Mengetahui Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

- Kamis, 1 Juni 2023 | 16:21 WIB
Data Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, simak! (Instagram @upt.p4op)
Data Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, simak! (Instagram @upt.p4op)




AYOINDONESIA.COM -- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 mulai dicairkan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Dari data yang disampaikan, sebanyak 664.936 peserta didik telah terverifikasi menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.

Namun dikutip dari Instagram UPT P4OP, beberapa warganet masih mengeluhkan terkait pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.

"Udah di cek dari SD SMP sama SMK masih kosong saldonya," tulis warganet di postingan terbaru Instagram @upt.p4op.

"Ko di cek blm ada saldo nya ya min," imbuh warganet lain.

"Blm keluar semua kecewa," lanjut warganet di kolom komentar  Instagram @upt.p4op.

Sementara itu, ada beberapa warganet yang mengaku telah dicabut sebagai penerima KJP Plus tahun ini.

Untuk diketahui, dana bantuan KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta untuk mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Cair untuk 600 Ribu Peserta Lebih, Cek Namamu!

Hanya saja, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini, hanya ditujukan untuk kalangan masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).

Peserta didik yang terdaftar sebagai DTKS, akan mendapatkan KJP Plus dan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:

1. SD/MI

Besaran dana Rp250.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMA/MA

Besaran dana Rp420.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

3. SMP/MTS

Besaran dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan Dana KJP Plus Dicicil dalam 60 Hari Tidak Full Uang Tunai

4. SMK

Besaran dana Rp450.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana Rp300.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Link Status Penerima KJP Plus

Link yang dapat diakses untuk memeriksa status penerima KJP Plus adalah: kjp.jakarta.go.id.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Berikut langkah-langkah cek status penerima dana KJP Plus:

1. Akses laman kjp.jakarta.go.id.

2. Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.

4. Klik “Cek”.

5. Data penerima KJP Plus akan muncul.

Jika nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima.

***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X