AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam Tahap 1 Tahun 2023.
Anggaran yang dialokasikan untuk KJP Plus Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp 1,5 triliun, sementara anggaran untuk KJMU Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp 134 miliar.
KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 ini disalurkan secara bertahap mulai 30 Mei 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan bahwa program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Program ini juga bertujuan meningkatkan akses dan layanan pendidikan yang adil dan merata, menjamin kepastian pelayanan pendidikan, serta meningkatkan mutu dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
"Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu biaya personal siswa, memberikan bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan mendukung persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri bagi siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C," ujar Syaefuloh dalam siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Revolusi Pencarian Web: Google Bard Menghadirkan Fitur Tanggapan Berbasis Gambar
Kriteria Penerima KJP Plus
Bantuan KJP Plus diberikan kepada:
- peserta didik berusia 6-21 tahun
- memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI
- berdomisili di DKI Jakarta
- terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Tahap I Tahun 2023, sebanyak 664.936 siswa menjadi penerima manfaat KJP Plus. Rincian penerimanya adalah 307.214 siswa SD/MI, 184.343 siswa SMP/MTs, 64.486 siswa SMA/MA, 107.027 siswa SMK, dan 1.866 siswa PKBM.
KJMU: Mendukung Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu
Selain penyaluran dana KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan melalui program KJMU.
KJMU diberikan kepada:
- mahasiswa dari keluarga tidak mampu
- memiliki NIK DKI
- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau merupakan warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
"Program KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik untuk menyelesaikan pendidikan program diploma/sarjana dengan tepat waktu," tambah Syaefuloh.
Artikel Terkait
Mulai Cair! KJP Plus Tahap 1 2023 Akan Diberikan Bertahap dalam 60 Hari
Gratis! 25 Link Twibbon untuk Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023
Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Cair untuk 600 Ribu Peserta Lebih, Cek Namamu!
CEK! Ini Link untuk Mengetahui Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
'Pembohongan Publik' Update Pencairan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, Diserbu Komentar Negatif, Ada Apa?
Daftar Bansos yang Akan Cair Juni 2023, Temukan Cara Daftar dan Siapa Saja yang Berhak Terima Dana Bantuan
Buruan Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023! Dana KJP Bulan Mei 2023 Cair ke Rekening Lebih Besar?
Jadwal Pencairan Bansos PKH Bulan Juni 2023: Manfaat dan Cara Mendapatkannya Melalui Kantor Pos
Bansos KJP Bulan Mei 2023 Cair, Dana hingga Rp 300 Ribu Sudah Masuk Rekening!
Cek Status Penerima BPNT Juni 2023, Bantuan Uang Tunai Rp 200 Ribu Segera Cair!