KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Disalurkan Bertahap, Cek Status Penerima di Link Ini

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:25 WIB
KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Disalurkan Bertahap, Cek Status Penerima di Link Ini (ayoindonesia.com)
KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Disalurkan Bertahap, Cek Status Penerima di Link Ini (ayoindonesia.com)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam Tahap 1 Tahun 2023.

Anggaran yang dialokasikan untuk KJP Plus Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp 1,5 triliun, sementara anggaran untuk KJMU Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp 134 miliar.

KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 ini disalurkan secara bertahap mulai 30 Mei 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan bahwa program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Program ini juga bertujuan meningkatkan akses dan layanan pendidikan yang adil dan merata, menjamin kepastian pelayanan pendidikan, serta meningkatkan mutu dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

"Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu biaya personal siswa, memberikan bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan mendukung persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri bagi siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C," ujar Syaefuloh dalam siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Revolusi Pencarian Web: Google Bard Menghadirkan Fitur Tanggapan Berbasis Gambar

Kriteria Penerima KJP Plus

Bantuan KJP Plus diberikan kepada:

  • peserta didik berusia 6-21 tahun
  • memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI
  • berdomisili di DKI Jakarta
  • terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada Tahap I Tahun 2023, sebanyak 664.936 siswa menjadi penerima manfaat KJP Plus. Rincian penerimanya adalah 307.214 siswa SD/MI, 184.343 siswa SMP/MTs, 64.486 siswa SMA/MA, 107.027 siswa SMK, dan 1.866 siswa PKBM.

KJMU: Mendukung Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu

Selain penyaluran dana KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan melalui program KJMU.

KJMU diberikan kepada:

  • mahasiswa dari keluarga tidak mampu
  • memiliki NIK DKI
  • terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau merupakan warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

"Program KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik untuk menyelesaikan pendidikan program diploma/sarjana dengan tepat waktu," tambah Syaefuloh.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X