Disdik DKI Jakarta Buka Suara, Ini Alasan KJP Plus Hanya Bisa Ditarik Rp 100 Ribu Per Bulan

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:21 WIB
KJP Plus hanya bisa cair Rp 100 ribu perbulan, ini alasannya.
KJP Plus hanya bisa cair Rp 100 ribu perbulan, ini alasannya.



AYOINDONESIA.COM -- Kabar tentang pencairan KJP Plus selalu menarik perhatian masyarakat.

Setelah molor dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, pencairan KJP Plus kembali mengundang tanya.

Ya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa penarikan dana KJP Plus dibatasi hanya Rp100 ribu per bulan?

Mengungkapkan alasan di balik pembatasan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan situasi ini dengan rinci.

Seperti yang kita ketahui, pendidikan adalah salah satu hal penting dalam pembangunan negara.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program KJP Plus, yang bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada anak-anak usia sekolah khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Baca Juga: Kenapa KJP Plus Hanya Bisa Ditarik Rp100 Ribu Per Bulan? Disdik DKI Jakarta Ungkap Alasannya

Bicara soal bantuan dan batasan penarikan KJP Plus hanya sebesar Rp100 ribu per bulan memang menjadi pertanyaan bagi banyak orang.

Oleh karena itu, Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk memastikan dana KJP Plus dapat terus tersedia bagi semua penerima manfaat.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan."

"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @disdikdki dalam unggahannya.

Berdasarkan ketentuan penggunaan dana KJP Plus yang dibagikan oleh Disdik DKI Jakarta terdapat beberapa alasan mengapa dana KJP difokuskan pada transaksi non-tunai.

Salah satunya adalah transaksi pembelian dapat tercatat dan bisa dilacak.

Alhasil, setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

Baca Juga: CEK! Ini Link untuk Mengetahui Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X