PNS Pria Bisa Poligami? Simak Persyaratan dan Larangan yang Harus Dipahami!

- Minggu, 4 Juni 2023 | 05:35 WIB
Ilustrasi | PNS Pria Bisa Poligami? Simak Persyaratan dan Larangan yang Harus Dipahami! (Ils/pixel.com)
Ilustrasi | PNS Pria Bisa Poligami? Simak Persyaratan dan Larangan yang Harus Dipahami! (Ils/pixel.com)

AYOINDONESIA.COM -- Jumlah istri yang dimiliki oleh seorang PNS Pria dan larangan bagi PNS Wanita untuk menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat menjadi sorotan di media massa dan media sosial.

Agar lebih memahami peraturan yang berlaku, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Syarat dan Ketentuan PNS Pria Beristri Lebih dari Satu

Dilansir dari rilis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS Pria yang ingin beristri lebih dari satu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan tersebut mencakup syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat dalam memberikan izin.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria yang ingin beristri lebih dari satu.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan lagi! Ini Harga Tiket Konser ONE OK ROCK di Jakarta dan Cara Belinya

Syarat Alternatif

Untuk memenuhi syarat alternatif, PNS Pria harus memenuhi salah satu kondisi yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Kondisi tersebut meliputi:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Syarat Kumulatif

Selain syarat alternatif, PNS Pria juga harus memenuhi syarat kumulatif sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Syarat kumulatif yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri.
  2. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
  3. Memberikan jaminan tertulis bahwa PNS Pria tersebut akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Gaya Sultan! Vivo Y36 Hadir dengan Dynamic Glass Design dan Ultra O Screen, Ini Harga dan Spesifikasinya

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pejabat pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari satu jika:

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X