AYOINDONESIA.COM -- Jumlah istri yang dimiliki oleh seorang PNS Pria dan larangan bagi PNS Wanita untuk menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat menjadi sorotan di media massa dan media sosial.
Agar lebih memahami peraturan yang berlaku, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Syarat dan Ketentuan PNS Pria Beristri Lebih dari Satu
Dilansir dari rilis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS Pria yang ingin beristri lebih dari satu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan tersebut mencakup syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat dalam memberikan izin.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria yang ingin beristri lebih dari satu.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan lagi! Ini Harga Tiket Konser ONE OK ROCK di Jakarta dan Cara Belinya
Syarat Alternatif
Untuk memenuhi syarat alternatif, PNS Pria harus memenuhi salah satu kondisi yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Kondisi tersebut meliputi:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Syarat Kumulatif
Selain syarat alternatif, PNS Pria juga harus memenuhi syarat kumulatif sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Syarat kumulatif yang harus dipenuhi meliputi:
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Memberikan jaminan tertulis bahwa PNS Pria tersebut akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pejabat pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari satu jika:
Artikel Terkait
CEK! Ini Link untuk Mengetahui Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
'Pembohongan Publik' Update Pencairan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, Diserbu Komentar Negatif, Ada Apa?
Daftar Bansos yang Akan Cair Juni 2023, Temukan Cara Daftar dan Siapa Saja yang Berhak Terima Dana Bantuan
Buruan Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023! Dana KJP Bulan Mei 2023 Cair ke Rekening Lebih Besar?
Jadwal Pencairan Bansos PKH Bulan Juni 2023: Manfaat dan Cara Mendapatkannya Melalui Kantor Pos
Bansos KJP Bulan Mei 2023 Cair, Dana hingga Rp 300 Ribu Sudah Masuk Rekening!
Cek Status Penerima BPNT Juni 2023, Bantuan Uang Tunai Rp 200 Ribu Segera Cair!
Nokia Kembali Merilis Ponsel Entry Level C300 dan C110, Ponsel Tangguh 1 Jutaan dengan IP52 dan Layar HD+
KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Disalurkan Bertahap, Cek Status Penerima di Link Ini
Disdik DKI Jakarta Buka Suara, Ini Alasan KJP Plus Hanya Bisa Ditarik Rp 100 Ribu Per Bulan