Mekanisme dan Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Juni 2023 Untuk SD, SMP, dan SMA

- Rabu, 7 Juni 2023 | 11:58 WIB
Mekanisme dan jadwal pencairan dana KJP Plus Juni 2023 Untuk SD, SMP, dan SMA (ayoindonesia.com/canva/kjp.jakarta.go.id)
Mekanisme dan jadwal pencairan dana KJP Plus Juni 2023 Untuk SD, SMP, dan SMA (ayoindonesia.com/canva/kjp.jakarta.go.id)




AYOINDONESIA.COM -- Mekanisme dan jadwal pencairan dana KJP Plus 2023 memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika pada tahun sebelumnya telah terstruktur dan sesuai jadwal, KJP Plus 2023 diketahui berubah dan cukup berbeda.

Akibat verifikasi dan validasi data penerima yang dikaji ulang oleh Dinas Pendidikan dan UPT P4OP, pencairan dana KJP Plus 2023 kini berubah.

Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang sebelumnya telah dijadwalkan cair pada awal Mei, akhirnya molor dan baru dimulai 30 Mei 2023.

Dari hasil verivikasi dan validasi data, penerima KJP Plus 2023 terdata mencapai 664.936 pelajar.

Kemudian, dana KJP Plus Tahap 1 2023, yang diterima para pelajar tersebut akan disesuaikan berdasarkan level pendidikan.

Selain itu, dana bantuan akan dibagi menjadi dua yakni dana rutin dan dana berkala, dengan tambahan SPP bagi penerima dari sekolah swasta.

Dana rutin dapat dicairkan Rp 100.000 setiap bulan dalam bentuk tunai, sedangkan dana berkala dapat digunakan setiap bulan dalam bentuk non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pelajar.

Baca Juga: Dicairkan Bertahap, Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Juni 2023 Untuk SD, SMP, dan SMA

Sementara itu, penerima KJMU akan menerima bantuan pendidikan yang dapat digunakan selama satu semester.

Mari kita lihat daftar jumlah dana yang diterima oleh pelajar di setiap jenjangnya.

Besaran dana penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023, yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan yakni.

1. SD/MI

Besaran dana Rp250.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMA/MA

Besaran dana Rp420.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

3. SMP/MTS

Besaran dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

4. SMK

Besaran dana Rp450.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana Rp300.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Baca Juga: Data Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Tidak Ditemukan? Cek Statusnya di Sini

Kendati demikian, simak mekanisme dan jadwal pencairan dana KJP Plus yang akan kembali berlangsung pada bulan Juni 2023 untuk siswa SD, SMP dan SMA berikut ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah memulai pencairan dana bantuan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 mulai tanggal 30 Mei 2023.

Anggaran yang dialokasikan untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 mencapai Rp1,5 triliun.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi data penerima, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Salah satu permasalahan yang ditemukan terkait dengan anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada para penerima.

Syaefuloh menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan hati-hati dan memastikan bahwa para penerima KJP Plus tahun sebelumnya memang benar-benar ada dan sesuai sasaran.

Terkai jadwal pencairan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki batas waktu 60 hari ke depan untuk mencairkan bantuan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh BPK.

Baca Juga: Update Terkini Dana KJP Bulan Juni 2023 Kapan Cair, Bantuan Bagi Siswa SD akan Disalurkan Pertengahan Bulan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengungkapkan rencananya untuk melakukan pencairan bantuan KJP Plus dan KJMU secara bertahap selama tenggat waktu itu.

Sebagai informasi tambahan, KJP Plus bulan Juni 2023 tidak akan cair ke rekening Bank DKI jika siswa yang bersangkutan tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pun tidak bisa menerima dana KJP Plus bulan Juni 2023.

Jadi, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan perwujudan bantuan dana pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta.

Bagi siswa yang tidak bisa menunjukkan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya, tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus bulan Juni 2023.

***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X