JAKARTA, AYOINDONESIA.COM -- Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengumumkan bahwa pemerintah menunda sementara kedatangan warga negara asing (WNA).
WNA dilarang masuk ke Indonesia, menyusul adanya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron, yang diduga lebih berbahaya dari pendahulunya.
Penangguhan visa bagi WNA diatur dalam SE Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Indonesia juga menutup pintu masuk sementara ke Indonesia bagi pelaku perjalanan dari negara/wilayah dengan transmisi komunitas varian Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan.
Adapun negara/wilayah tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Baca Juga: Saldo Kartu Prakerja Harus Dihabiskan, Ini Akibat Bila Saldo Tersisa
Namun, Wiku menjelaskan Indonesia juga memberlakukan mekanisme khusus bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Mereka adalah WNA yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral (Travel Corridor Arrangement), pemegang visa diplomatic dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi negara anggota G20.
“Pemegang KITAS/KITAP dan terakhir dengan tujuan wisata dari negara non risiko transmisi Omicron,” ujar Wiku menambahkan dalam bahan presentasi di konferensi persnya, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: 6 Trik Mudah Dekorasi Natal Di Rumah Mungil Agar Tidak Sempit
Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan adanya varian Covid-19 terbaru yang dinamakan varian B.1.1.529 atau yang disebut varian Omicron. Varian ini telah menyebabkan lonjakan kasus baru di beberapa negara.
Para ilmuwan belum menemukan darimana varian Omicron berasal namun, mutasi virus pertama kali terindentifikasi di Afrika Selatan. Di luar Afrika Selatan, varian Omicron telah terindentifikasi di negara Botswana, Inggris, Italia, Jerman, Belgia, Israel, Belanda, Australia, dan Hong Kong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lagi Pelaku Mutilasi di Kedungwaringin Bekasi
WHO juga telah memasukkan varian Omicron ke dalam variant of interest atau varian yang harus diwaspadai karena penyebarannya yang sudah begitu cepat.
Artikel Terkait
Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah RIlis Kebijakan Baru Karantina Bagi WNI dan WNA
Dampak Omicron, Negara ini juga Hentikan Penerbangan Internasional
Waspada Varian Omicron ke Indonesia, Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Bikin Heboh Dunia, Ini Penampakan Corona Varian Omicron
Soal Varian Omicron : Joe Biden Minta Siapapun Jangan Panik, Begini Alasannya
Covid-19 Varian Omicron Mengancam Dunia, Simak Informasi Gejala Hingga Cara Pencegahan dari WHO
Sisi Baik dan Buruk Varian Omicron Menurut Ahli Virologi
Singapura Umumkan Turis Australia yang Terpapar Omicron Sempat Transit di Bandara Changi
Moderna Buat Vaksin Khusus Varian Omicron, Siap Kirim 2 Miliar Dosis Tahun Depan
Bos Moderna Khawatir Varian Omicron Ganggu Efektifitas Vaksin, Begini Penjelasannya