AYOINDONESIA.COM -- Belakangan ini, kasus Edy Mulyadi jadi sorotan netizen terkait ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan. Dia sempat menyebut bahwa Kalimantan adalah 'tempat jin buang anak'.
Terkait hal tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat 28 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lainya.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu 26 Januari 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah barang bukti. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium forensik.
"Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tehadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikkan status perkara kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Artikel Terkait
Cara Beli Vivo V23 5G Asli dan Official Secara Online
FIFA Matchday Indonesia vs Timor Leste, Shin Tae-yong Belum Bisa Disemangati Suporter
4 Cara Memperbaiki Diri Menurut Imam Al-Ghazali
Kasus Covid-19 Terus Meningkat di Jakarta, Keterisian Tempat Tidur Meningkat 38 Persen
Borong Pelanggaran Hukum, Bupati Langkat Juga Koleksi Satwa Dilindungi
Biografi Dr. Muwardi, Pahlawan Nasional Pemimpin Barisan Pelopor
Gugat Harta Gono-gini, Mantan Pramugari Garuda Malah Didakwa
Harga Tiket Masuk TMII Usai Revitalisasi Jadi Berapa?
Link Live Streaming FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Timor Leste, Prediksi Line Up
FIFA Matchday Indonesia vs Timor Leste, Ini Line Up Pilihan Shin Tae-yong