AYOINDONESIA - Kementerian Kesehatan resmi memprioritaskan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat saja yang bisa dirawat di rumah sakit, sementara orang tanpa gejala dan ringan isolasi mandiri saja.
Hal itu disampaikan Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit di seluruh Indonesia yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.
"Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukan bagi pasien probable/konfirmasi Covid-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat, dan kritis (sesuai indikasi klinis), untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis Kemenkes, Jumat (28/1/2022).
Pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid bisa melakukan isolasi mandiri jika tempatnya memadai, Kemenkes telah menyediakan layanan telemidice dan obat-obatan yang akan dikirim langsung ke alamat pasien isoman.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak semua pasien positif Covid-19 varian Omicron harus dirawat rumah sakit.
"Sebenarnya kalau dia tidak ada gejala dia dirawat di rumah saja sembuh sendiri, atau kalau dia ada gejala batuk, sedikit demam, pilek itu juga tidak perlu di rumah sakit, itu masuk kategori ringan, itu bisa dirawat di rumah sendiri," kata Budi dalam jumpa pers, Kamis (27/1/2022).
Layanan gratis telemidicine dapat diakses melalui laman: isoman.kemkes.go.id yang telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine seperti: Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Drakor Mirip All of Us Are Dead, Beserta Link Streaming Sub Indo
Waduh! Polsek Ciracas Amankan 7 Siswa SD yang Hendak Tawuran, Ada yang Bawa Senjata Tajam
Alami OCD Ekstrem, Aliando Syarief Akui Sudah Diam di Rumah Sebelum Pandemi Covid-19
Australia Catat Rekor Tertinggi Kematian Akibat Covid-19 dalam Sehari
Sudah 90 Sekolah di Jakarta Tutup Akibat Terpapar Covid-19 saat PTM, KSP: Jangan Panik!
Akhiri Januari, Komisi Informasi Jabar Tuntaskan 13 Register Sengketa Informasi
Aliando Syarief Idap OCD Ekstrem, Mandi Harus Menghitung Rambut
Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Masih Dibuka, Segera Daftar Agar Bisa Ikut Gelombang 23
25 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 Lucu. dan Unik untuk Percantik Foto Profilmu
Menkes: Puncak Kasus Omicron Mungkin Sebulan Lagi, Penanganannya Berbeda dengan Varian Delta