BPK Ungkap Program Kartu Prakerja Salah Sasaran Semenjak 2021!

- Selasa, 24 Mei 2022 | 17:32 WIB
BPK Ungkap Program Kartu Prakerja Salah Sasaran Semenjak 2021!
BPK Ungkap Program Kartu Prakerja Salah Sasaran Semenjak 2021!

AYOINDONESIA.COM -- Program Kartu Prakerja saat ini memang jadi primadona bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi skill-nya di dunia kerja, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Namun, bagaimana jadinya jika program Kartu Prakerja tersebut salah sasaran terhadap peserta yang tidak seharusnya menerima program tersebut?

Dilansir ayoindonesia.com dari laman suara.com pada Selasa, 24 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sebuah laporan yang mencengangkan terkait program Kartu Prakerja.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan adanya sebuah kejanggalan dan disinyalir program Kartu Prakerja salah sasaran semenjak 2021.

Buktinya, sebanyak 119.494 peserta program Kartu Prakerja telah menerima program tersebut, yang mana mereka ini sebenarnya telah memiliki penghasilan diatas Rp3,5 juta perbulan.

Baca Juga: Link Download dan Link Nonton Escape Room: Tournament of Champions

Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 24 Mei 2022.

"Bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran," kata Isma.

Menurut Isma sebanyak 119 ribu peserta yang menerima paket bantuan sosial akibat Covid-19 ternyata memiliki penghasilan atau upah diatas Rp3,5 juta perbulan.

"Karena diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta," tuturnya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan permasalahan lainnya seperti halnya alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya yang belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai.

Baca Juga: Isi dan Link Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama KTP Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf

Seperti halnya memperhatikan perkembangan kondisi atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat dan mutakhir, serta kurangnya koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.

IHPS II Tahun 2021 ini juga memuat hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan DTT yang tidak termasuk dalam kelompok pemeriksaan prioritas nasional.

"Penting kami tekankan bahwa, BPK terus berupaya keras untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik," tegas Isma.

Editor: Nur Khansa Ranawati

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X