Jelang Idul Adha, Penyakit Mulut dan Kuku Mulai Serang Kerbau, Kambing, Hingga Babi

- Jumat, 24 Juni 2022 | 12:14 WIB
Jelang Idul Adha, Penyakit Mulut dan Kuku Mulai Serang Kerbau, Kambing, Hingga Babi (Irpan Wahab Muslim/Ayoindonesia.com)
Jelang Idul Adha, Penyakit Mulut dan Kuku Mulai Serang Kerbau, Kambing, Hingga Babi (Irpan Wahab Muslim/Ayoindonesia.com)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah mengakui adanya peningkatan dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan di akhir-akhir ini, menjelang hari raya kurban atau Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli mendatang.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, per tanggal 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 provinsi, yang terdiri dari 213 kabupaten/kota dan mencakup pada 1.755 kecamatan.

Selain itu, jumlah peternak yang terdampak PMK diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ribu peternak. Lalu untuk jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK (terutama sapi) sebanyak 226.317 ekor (sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor.

Pemerintah juga membeberkan bahwa selain sapi, penyakit PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak kerbau, kambing, domba, dan babi. Hal ini ditanggapi oleh Ketua Satgas Penanganan PMK Suharyanto.

“Satgas dengan unsur lengkap (BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda), akan segera bekerja. Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK, dan akan langsung turun ke Daerah Merah, sehingga penanganan PMK bisa dilakukan secepat mungkin,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Usulkan 3.500 Dosis Vaksin PMK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penanganan penyakit PMK did aerah akan dilakukan sama seperti penanganan Covid-19. Akan ada klasifikasi dengan apa yang disebutnya Daerah Merah atau daerah yang didapati banyak penyakit PMK.

“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah. Daerah Merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 kecamatan yang terdampak di 213 kabupaten/kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Airlangga.

Editor: Nur Khansa Ranawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X