AYOINDONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait salah satu merk vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan di India.
Perusahaan terkait adalah Serum Institute of India Pvt. Mereka mengeluarkan Vaksin Covovaxmirnaty. Menurut MUI vaksin tersebut haram.
Ketentuan tersebut sebagaiamana fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 dan ditantangani ketua umum, sekretaris jenderal, ketua komisi fatra, dan sekteratis komisi fatwa MUI.
MUI menjelaskan alasan diharamkannya penggunaan Vaksin Covovaxmirnaty. Vaksin tersebut disebut memanfaatkan enzim dari pankreas babi dalam tahapan produksinya.
Baca Juga: Kronologi Perseteruan Anak Sule Putri Delina dan Nathalie Holscher
Terdapat enam rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut, seperti disadur dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.
Pertama pemerintah diharuskan memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Artikel Terkait
MUI dan Ormas Islam Minta Pelaku LGBT Dijerat Pidana, Ini Alasannya
MUI Jabar Ajak Masyarakat Sholat Ghaib untuk Eril karena Keluarga Ridwan Kamil sudah Ikhlas
Dua Alasan Kuat MUI Jabar Keluarkan Surat Ajakan Sholat Ghaib untuk Eril
Ridwan Kamil Meyakini Eril Sudah Meninggal, MUI Jawa Barat Serukan Sholat Ghaib
MUI Jabar: Ridwan Kamil dan Atalia sudah Yakin Eril Meninggal dan Tenggelam ajak Sholat Gaib
MUI Jabar Imbau Warga Salat Gaib untuk Eril, Berikut Tata Cara dan Doanya
MUI Jabar Ajak Masyarakat Melaksanakan Sholat Ghaib, Apa itu Sholat Ghaib?
Keluarga Ridwan Kamil Anggap Eril Wafat Tenggelam, MUI Jawa Barat Gelar Salat Gaib
Emmeril Khan Mumtadz Meninggal, MUI Jabar Imbau Sholat Ghaib
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Berpotensi Berbeda, Ini Imbauan MUI untuk Masyarakat