AYOINDONESIA.COM - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat.
Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.
Adapun pengadaan pesawat dimaksud adalah pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Isi Seminar TNI AD, Prabowo Bicara Kesiapan Prajurit: Kita Tidak Bisa Buang Waktu!
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan kasus itu diperkirakan mencapai Rp8,8 triliun.
Menurut Sanitiar Burhanuddin, hal tersebut berdasakan hasil audit tim penyidik setelah.
"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," tuturnya, menyadur PMJ News.
Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Dijatah 5 Ribu Vaksin PMK, Dinas: Masih Jauh dari Populasi
Sebelumnya, dalam kasus ini pengadaan pesawat Garuda ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka.
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Masayu Clara, Jadi Bridesmaid Adinda Azani
Valve Peringatkan Modding Steam Deck SSD Bisa Perpendek Umur Perangkat
Tiga Bulan Menikah, Pasangan Son Ye Jin dan Hyun Bin Umumkan Kehamilan Anak Pertama
Sinopsis Film Ghost of Mae Nak, Film Horor Dibintangi Almarhum Tangmo Nida
Kecam Keras Promosi 'Muhammad dan Maria', FBI Palembang Minta Holywings Segera Ditutup
5 Tempat Wisata di Bogor untuk Liburan Anak Sekolah
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka, Ikuti Tips Ini Supaya Lolos
Money Heist Korea Rating 18+, Tampilkan Adegan Dewasa ?
Kabupaten Tasikmalaya Dijatah 5 Ribu Vaksin PMK, Dinas: Masih Jauh dari Populasi
Isi Seminar TNI AD, Prabowo Bicara Kesiapan Prajurit: Kita Tidak Bisa Buang Waktu!