Pastikan KJP Plus Juli 2022 Cair, Cek Keberlanjutan Kepesertaan Anda Apakah Masih Terdaftar?

- Rabu, 29 Juni 2022 | 10:52 WIB
Pastikan KJP Plus Juli 2022 Cair, Cek Keberlanjutan Kepesertaan Anda Apakah Masih Terdaftar?
Pastikan KJP Plus Juli 2022 Cair, Cek Keberlanjutan Kepesertaan Anda Apakah Masih Terdaftar?

AYOINDONESIA -- Pastikan KJP Plus Juli 2022 cair, cek keberlanjutan kepesertaan Anda melalui penjelasan di artikel ini, apakah masih terdaftar?

Pada akhir bulan Juni 2022, peserta Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kini mulai mencari informasi kapan KJP Plus Juli cair?

Hingga sekarang belum ada kepastian kapan dana KJP Plus Juli 2022 akan cair. Namun sembari menunggu cairnya KJP Plus Juli 2022, ada baiknya kamu mengecek ulang kepesertaanmu dalam program bantuan sosial bagi pelajar di DKI Jakarta ini.

Dana bantuan KJP Plus ini bisa ditarik kembali atau bahkan dihentikan jika melanggar larangan-larangan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 tahun 2021, kepesertaan KJP Plus bisa dihentikan jika siswa terbukti melanggar salah satu atau beberapa dari larangan berikut ini:

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 29 Juni 2022 Stagnan

1. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur;

2. Merokok;

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;

5. Terlibat dalam kekerasan/bullying;

6. Terlibat tawuran;

7. Terlibat geng motor/geng sekolah;

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;

9. Terlibat pencurian;

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/ penjambretan;

11. Terlibat perkelahian;

12. Terlibat penipuan;

13. Terlibat nyontek massal;

14 . Membocorkan soal/kunci jawaban;

15. Terlibat pornoaksi/pornografi;

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

18. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

20. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

21. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta didik yang bersangkutan;

22. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca juga: Penggunaan Aplikasi Mypertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kemajuan ataukah Menyulitkan?

Untuk mengecek kepesertaanmu dan untuk mengetahui apakah kamu masih berhak menerima KJP Plus Juli 2022, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Kunjungi link https://119.47.90.99/kjp2/

2. Klik 'Periksa Status Penerimaan KJP'

3. Ketikkan NIK

4. Pilih tahun 2022

5. Pilih tahap 1

6. Klik 'cek'

Akan muncul pemberitahuan apakah NIK yang kamu masukkan tersebut terdaftar menjadi penerima KJP Plus atau tidak.

Link tersebut adalah link alternatif karena website asli KJP Plus masih error. Saat membuka website kjp.jakarta.go.id, kamu akan menemukan informasi sebagai berikut:

"Pemberitahuan! Kepada semua pengunjung website ini. Mohon maaf aktifitas anda terganggu, kami sedang melakukan maintenance server. Silahkan coba beberapa saat lagi. Terima kasih,"

Namun, jika kamu tidak melanggar larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut, kamu tidak perlu cemas karena kepesertaanmu tidak akan dicabut dan KJP Plus Juli 2022 milikmu akan cair bersama-sama dengan penerima lainnya.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X