AYOINDONESIA.COM -- Kabar bahagia untuk Aparat Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan. Gaji ke-13 PNS dan pensiunan hari ini resmi cair.
Mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022, gaji ke-13 resmi cair. Pemberian gaji ke-13 bagi para ASN/PNS dan pensiunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN/PNS dan pensiunan kepada negara.
Apresiasi terutama ditujukan kepada para ASN/PNS yang telah berkorban dengan tetap bekerja selama masa pandemi.
Dengan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional karena adanya daya beli masyarakat.
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Jokowi dan Presiden Putin
Daftar Penerima Gaji ke-13
Siapa sajakah yang akan menerima gaji ke-13? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 disebutkan daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Artikel Terkait
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair, Lakukan Hal Ini Agar Dana Langsung Masuk ke Rekening Anda
Link Live Streaming Skor SKD STAN 2022 Kanreg I BKN Yogyakarta, Klik Di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 35 Berpotensi Dibuka 3 Bulan Lagi, Ini Penjelasannya
3 Cara Obati Patah Hati di Masa Pandemi
Manga Kaguya-sama: Love Is War Bakal Selesai Akhir Tahun Ini
Pengumuman Kelulusan Gelombang 34 Lewat SMS, Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Dibuka?
Shikimori's Not Just a Cutie Season 1 Episode 11: Nekozaki Menunjukan Perhatian Kepada Kamiya
Siap-siap Kepada KPM, Dana Program Keluarga Harapan dan BPNT 2022 Tahap 3 Bulan Juli Cair!
Update Info Terbaru Pencairan Dana KJP Plus Bulan Juli 2022, Penuhi Syarat Ini Supaya Bisa Cair!
Disaksikan Menhan RI & UEA, Pindad Jalin Kerjasama Pengembangan Ranpur 8x8 dengan Calidus