SE KemenpanRB Terbaru! Ini Peluang Tenaga Honorer Non-ASN Bisa Jadi PNS PPPK 2022

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:03 WIB
Sekda Kabupaten Tasik Akan Perjuangkan Tuntutan Guru Honorer
Sekda Kabupaten Tasik Akan Perjuangkan Tuntutan Guru Honorer

 




 AYOINDONESIACOM-- Nasib tenaga honorer atau pegawai Non-ASN saat ini menjadi perdebatan pemerintah, terutama setelah adanya pemberitahuan penghapusan tenaga honorer.

Informasi penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah pada 2023 mendatang ternyata sudah banyak beredar luas.

Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK 2022 Paling Sepi Peminat Tidak Banyak Saingan

Penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN merupakan kelanjutan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa hanya dua status kepegawaian di instansi pemerintah yang diwajibkan yaitu PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, ini menjadi kekhawatiran bagi semua tenaga honorer atau pegawai Non-ASN terutama yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Maka bisa dipahami bahwa posisi honorer akan ditiadakan dalam instansi pemerintah. Padahal tenaga honorer atau pegawai Non-ASN bisa daftar sebagai pegawai ASN asalkan mengetahui mekanisme rekrutmen tersebut.

Menanggapi itu, KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi himbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Segera Login SSCASN untuk Buat Akun Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

PPK diimbau melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

SE KemenpanRB dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 menjadi perhatian para PPK dan tenaga honorer di seluruh wilayah.

Dalam SE KemenpanRB tersebut juga dijelaskan pendataan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.

Untuk syarat dalam SE KemenpanRB dikhususkan untuk seluruh tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar bisa diangkat jadi PPPK 2022 tertera di bawah.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X