Ini Syarat Lolos Seleksi ASN dan PPPK, Simak Baik-baik!

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Illustrasi ujian tertulis calon PPPK. (freepik/jannoon028)
Illustrasi ujian tertulis calon PPPK. (freepik/jannoon028)

 

AYOINDONESIA.COM -- Seleksi Aparatur Sipil Negara atau ASN masih menjadi pembicaraan publik. Sebelumnya Mahfud MD selaku MenpanRB Ad Interim menyatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 akan dibuka.

"Pengadaan calon ASN diperuntukkan untuk setiap WNI. sehingga setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah memenuhi persyaratan, tentu saja,” jelasnya.

Mahfud MD menambahkan bahwa rencana pembukaan seleksi tahun 2022 ini adalah sebanyak 1.086.128 orang atau formasi jabatan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa lowongan Calon ASN di tahun 2022 ini akan lebih difokuskan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Adapun rincian lowongan Calon ASN tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Pusat:
    Guru: 45.000
    Dosen: 20.000
    Dokter/Tenaga Kesehatan: 3.000
    Jabatan teknis lainnya: 25.554
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah
    Guru: 758.018
    Non-Guru: 184.239
  3. Calon Pegawai Negeri Sipil khusus jalur Sekolah Kedinasan: 8.941
  4. Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus Papua dan Papua Barat: 41.376

Bagi Anda yang berminat menjadi PPPK, Anda harus memenuhi syarat lolos seleksi ASN tahun 2022 berikut ini:

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  5. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Akan tetapi ternyata ada 3 golongan pelamar yang dipastikan tidak akal lolos seleksi ASN yaitu:

  1. Pelamar pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  2. Pelamar pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Pelamar menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Sosok Kunci dalam Kasus Kematian Brigadir J

Lebih lanjut lagi bila merujuk pada Keputusan MenpanRB Nomor 981 Tahun 2022, disebutkan bahwa WNI yang melamar jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

  1. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.
  2. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.
  3. Persyaratan pengalaman kerja yang dimaksud di atas dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

    a. Paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.

    a. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

(Rina Marlina Fitriana)

 

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X