Siap-siap! Tenaga Honorer Golongan Ini Akan Dihapus pada 2023

- Jumat, 2 September 2022 | 20:30 WIB
[Ilustrasi] Siap-siap! Tenaga Honorer Golongan Ini Akan Dihapus pada 2023 (Tangkapan layar/Setkab.go.id)
[Ilustrasi] Siap-siap! Tenaga Honorer Golongan Ini Akan Dihapus pada 2023 (Tangkapan layar/Setkab.go.id)

AYOINDONESIA.COM -- Apakah Anda termasuk dalam kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan tahun depan? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa simak artikel ini hingga akhir.

Dilansir dari Suara.com, kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang menjadi perhatian banyak orang.

Hal ini khususnya menjadi berita hangat untuk tenaga kerja terkait, untuk mengetahui kira-kira bagaimana daftar tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 nanti.

Baca Juga: Pemerintah Beri Solusi Ini bagi Honorer di Bandung Barat yang Terancam Tak Digaji Akhir Tahun

Acuan Hukum dan Regulasi

Penghapusan tenaga honorer sendiri dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Mengacu pada Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dikenal terdapat dua kategori honorer.

Pertama Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Regulasi yang digunakan untuk mengeksekusi arahan ini adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.

Pada poin 6 huruf b disebutkan “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”.

Baca Juga: Tenaga Honorer Pemerintah Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Ini Persyaratannya

Pada regulasi yang sama juga tercantum bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian juga wajib melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Nantinya yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.

Lalu Golongan Honorer Apa yang Akan Dihapus?

Pada dasarnya, PPK masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya untuk sektor tidak krusial. Misalnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan. Namun untuk tenaga yang bekerja menjalankan fungsi administrasi dan praktis di dalam instansi, hal ini tidak lagi diperbolehkan.

Pendataan akan dapat dilakukan hingga batas 28 November 2023 mendatang, untuk memastikan tidak ada lagi pegawai dengan status honorer di instansi yang dimiliki. Jika masih ada tenaga honorer atau status serupa, maka akan menjadi temuan dan menjadi koreksi untuk bahan evaluasi petugas terkait.

Halaman:

Editor: Kukuh Tri Laksono

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X