AYOINDONESIA.COM – Bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 atas kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan memasuki tahap 2.
Pemerintah telah menyalurkan pencairan BSU Tahap 1 pada Senin, 12 September 2022, lalu kapan pencairan Tahap 2 bisa dicairkan calon penerima.
Melansir dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) @kemnaker, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi data hasil dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker saat ini telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU Tahap 2. Menurut keterangan tertulis, proses verifikasi dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga tidak akan memakan waktu terlalu lama.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Buka Pekan Ini? Penuhi Persyaratan Berikut Agar Lolos
Calon penerima BSU Tahap 2 akan lolos verifikasi dan validasi data sesuai dengan Permanaker Nomor 10 tahun 2022.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, pencairan BSU Tahap 2 kemungkinan akan dilakukan minggu ini. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, calon penerima bisa mencairkan BSU tahap 2 senilai Rp600.000.
Penyaluran BSU Tahap 2 dilakukan melalui rekening sesuai dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), contohnya seperti bank BRI, BTN, Mandiri, dan beberapa Himbara lain.
Apabila rekening calon penerima sudah sesuai dengan Himbara, lalu Kemnaker memberikan persyaratan lain bagi calon penerima untuk bisa mendapatkan BSU tahap kedua.
Sama seperti BSU tahap pertama, persyaratan untuk calon penerima BSU Tahap 2 kriterianya ada di bawah ini.
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji paling besar Rp3.500.000.
- Untuk calon penerima yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih dari Rp3.500.000, maka persyaratannya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Contoh UMP Jakarta sebesar Rp4.64,854 sesuai ketentuan Gubernur DKI Jakarta, maka dibulatkan menjadi RP4.700,000.
- Maka calon penerima yang mendapatkan gaji paling banyak senilai Rp4.700,000 masih bisa mendapatkan BSU tahap 2.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga: 5 Web Populer Ilegal Nonton Drama Korea Tanpa Berlangganan, Jangan Coba Diakses!
Melansir dari situs resmi Kemnaker, program BSU 2022 hanya diberikan 1 kali kepada setiap penerima senilai Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Jadi apabila anda sudah mendapatkan BSU Tahap 1, maka tidak mendapatkan BSU untuk Tahap 2.
Maka bagi Anda yang belum mendapatkan BSU Tahap 1 atau Tahap 2, tenang saja, Kemnaker akan terus menyalurkan BSU secara bertahap secepatnya. (Agung Budiman)
Artikel Terkait
Penyaluran BSU 2022 Tahap 2 Cair Pekan Depan? Berikut Syarat Penerima
BSU 600 Ribu Tahap 2 Kapan Cair? Cek Daftar Penerima di Sini!
BSU 600 Ribu Tahap 2 Cair Pekan Ini? Cek Syarat dan Daftar Penerimanya
BTN Nyatakan Kesiapan Salurkan BSU untuk Pekerja
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Minggu Ini? Cek Daftar Penerima di Sini!