Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Diumumkan Mulai Hari Ini, Cek Status Anda Sekarang!

- Kamis, 22 September 2022 | 07:51 WIB
Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Diumumkan Mulai Hari Ini, Cek Status Anda Sekarang!
Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Diumumkan Mulai Hari Ini, Cek Status Anda Sekarang!

AYOINDONESIA - Daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 ditunggu-tunggu oleh warga DKI Jakarta yang berharap menjadi salah satu penerima bantuan pendidikan ini.

Pada tanggal 16 sampai 22 Agustus 2022 telah diadakan pemadanan data pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022. Sehingga kini calon penerima menanti tahapan selanjutnya yakni calon daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.

Untuk pengumuman calon daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang sudah memenuhi kriteria persyaratan akan dilakukan mulai besok yakni tepatnya pada tanggal 23-30 September 2022.

Sebelum daftar calon nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 diketahui, data akan diverifikasi oleh pihak sekolah selama kurun waktu satu bulan dari 22 Agustus sampai dengan 23 September.

Baca juga: Digugat Cerai, Begini Perjalanan Kisah Asmara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika

Untuk periksa status daftar nama calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 bisa menggunakan link web KJP.

Begini cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

1. Akses situs resmi KJP Plus www.kjp.jakarta.go.id
2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2
3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2022
4. Kemudian, klik ‘cek penerima
5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
Jika “Data tidak ditemukan” berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi atau data belum keluar

Persyaratan apa saja yang bisa menjadi calon daftar penerima KJP Plus untuk tahap 2 tahun 2022 ini.

1. Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Sudah terdaftar pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta sebagai peserta didik.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Lalu, apa yang dimaksud dengan kriteria khusus. Dibawah ini akan menjelaskan kriteria khusus untuk KJP Plus tahap 2 2022.

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X