Menaker Turun Lansung Cairkan BSU Rp600 Ribu Tahap 2, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

- Sabtu, 24 September 2022 | 18:20 WIB
BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair
BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair

AYOINDONESIA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, turun langsung ke lapangan untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 2 kepada pekerja PT. Leea Footwear Indonesia.

Bantuan sosial (bansos) BSU Tahap 2 ini merupakan bagian dari kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite dan solar sejak 3 September 2022.

Menaker berharap bantuan BSU Tahap 2 dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penerima, selain dari manfaat program jaminan yang sudah ada sebelumnya.

"BSU Tahap 2 ini merupakan salah satu bansos yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM," ucap Ida Fauziyah dilansir Biro Humas Kemnaker, Jumat 22 September 2022.

Ida Fauziyah menegaskan pemerintah selalu membantu masyarakat dalam situasi sesulit apa pun. Menurutnya, BSU tahun 2022 akan dibagikan pada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah menjadi peserta BPJS.

Ida Fauziyah menambahkan alasan penerima BSU dari peserta BPJS merupakan bentuk penghargaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk masyarakat yang mengikuti program BPJS.

“Ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJamsostek. Masa sudah diberi bantuan seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program BPJamsostek," ujarnya.

Menaker mengatakan pengusaha atau perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya sesuai ketentuan agar ke depannya BPJS dapat diakses langsung oleh pekerja.

"Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan) maupun di BPJS," katanya.

Kemnaker memberikan syarat utama bagi calon penerima agar bisa mendapatkan BSU Tahap 2, di antaranya adalah:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji paling besar Rp3,500.000.
4. Untuk calon penerima yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih dari Rp3,500.000, maka persyaratannya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Contoh UMP Jakarta sebesar Rp4,64,854 sesuai ketentuan Gubernur DKI Jakarta, maka dibulatkan menjadi Rp4,700,000. Maka calon penerima yang mendapatkan gaji paling banyak senilai Rp4,700,000 masih bisa mendapatkan BSU tahap 2.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Polri.
6. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

Ida Fauziyah menyampaikan syarat dan kriteria di atas sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, di dalamnya terdapat 16.198.731 pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk menerima BSU tahun 2022.

"Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap," ujarnya.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Erick Thohir Kompak Hadiri HUT ke-25 PAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X