Tidak Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Lakukan Hal Ini!

- Rabu, 28 September 2022 | 12:57 WIB
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Lakukan Hal Ini!
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Lakukan Hal Ini!

AYOINDONESIA.COM -- nama anda tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 apakah yang harus dilakukan?

Dalam artikel ini akan diulas hal yang baiknya dilakukan jika nama anda tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

Diketahui pendaftaran atau pendapatan KJP Plus Tahap 2 2022 berakhir. Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat melakukan hal ini agar dapat cairkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta.

Adapun pemadanan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022 telah dilaksanakan terakhir pada tanggal 5 September 2022.

Melalui akun resmi KJP Plus diumumkan bahwa P4OP telah mengirimkan seluruh data calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 ke sekolah mulai tanggal 16 Agustus hingga 5 September 2022.

Baca juga: Direktur Prakerja Bocorin Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja dengan Cara ini !

Pihak sekolah dapat melakukan input kelengkapan data dan verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 secara bertahap sesuai dengan data siswa yang telah masuk kedalam akun sekolah mulai hari Senin 22 Agustus sampai dengan hari Jumat 23 September 2022.

Dikutip ayoindonesia.com dari akun instagram UPT.P4OP bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pemdamsos Kelurahan.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Selain itu, peserta didik dapat menghubungi satuan pelaksana pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Adapun peserta didik yang berhak menerima KJP Plus 2 tahap 2022 harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Peserta didik terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Peserta didik terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Penerima adalah warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI JAKARTA dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Demikian informasi mengenai peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022, bisa melakukan pengecekan kembali dengan cara yang telah dijelaskan dalam artikel ini.

 

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X