BSU Tahap 4 Sudah Cair, Simak Penjelasan Kemnaker Bagi yang Belum Menerima

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 06:09 WIB
Ilustrasi penerima BSU Tahap 4. (Pixabay/Ekoanug)
Ilustrasi penerima BSU Tahap 4. (Pixabay/Ekoanug)

AYOINDONESIA - Program Bantuan Subsidi Upah atau Gaji yang lebih dikenal sebagai BSU sudah cair sampai dengan tahap 4 kemarin Senin 3 Oktober 2022.

Program BSU tahap 4 melalui Kementerian Ketenagakerjaan diberikan khusus bagi para pekerja atau buruh di Indonesia.

Program BSU tahun 2022 ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Pemerintah telah menyalurkan program BSU sebesar Rp39,95 triliun kepada kurang lebih 119,7 juta pekerja dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2021.

Dilansir Kementerian Ketenagakerjaan pada official akun Instagram, bahwa cara Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja atau buruh menerima BSU 2022, yaitu Bank/Pos penyalur membuat dan menyampaikan lampiran data penyaluran BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya laporan yang diberikan berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke penerima BSU atau yang diterima secara tunai.

Bagi yang belum menerima BSU 2022 tahap 4, Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau untuk memastikan tiga hal ini:

1. Pastikan untuk memenuhi syarat BSU 2022.
2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan.
3. Pastikan rekening aktif.

Apabila para pekerja atau buruh merasa memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 4 ini, segera untuk menghubungi contact center BPSJ Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja atau buruh yang memberikan data tidak sesuai, maka ada sanksi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Data yang diberikan berupa data palsu seperti besaran gaji yang diterima, agar bisa mendapatkan BSU 2022 tahap 4 ini.

Maka Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam hal penerima BSU tahap 4 tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, maka penerima BSU tahap 4 wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X