AYOINDONESIA.COM -- Polri menetapkan enam orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, ratusan orang meninggal akibat berdesakan di pintu keluar stadion sehingga membuat Dirut PT LIB berstatus tersangka.
Berdasarkan penyelidikan Polri terkait tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB berinisial AHL masuk ke dalam daftar enam tersangka. Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin.
Selain Dirut PT LIB, lima tersangka lain yang diumumkan oleh Kapolri atas tragedi Kanjuruhan, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan security steward SS.
Baca Juga: Neas Ginting Bantah Rizky Billar Ingin Kuasai Aset Lesti Kejora, Itu Aset Berdua!
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar, meminta pihak kepolisian tak hanya menjadikan Dirut PT LIB sebagai tersangka, namun turut memeriksa jajaran Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) atas Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Umuh, polisi harus mengusut tuntas tragedi yang menjadi perhatian dunia tersebut di dalam tubuh PT LIB. Pasalnya, lanjut Umuh, banyak pihak di PT LIB yang terlibat dan bertanggung jawab atas tragedi di Kanjuruhan.
Sebelum berita Dirut PT LIB menjadi tersangka, Umuh Muchtar juga melakukan doa bersama dengan mantan pemain Persib Bandung di Stadion Sidolig. Acara tersebut dalam rangka rangkaian bela sungkawa kepada seluruh korban Tragedi Kanjuruhan
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Siapa Saja?
Terkait Kanjuruhan, Rocky Gerung Singgung Aparat Tidak Mengerti Cara Menangani Kerusuhan Perlu Dilatih!
Deretan Fakta Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi, Mulai Penggunaan Gas Air Mata sampai Kecerobohan LIB
Ini Peran 3 Polisi yang Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan