AYOINDONESIA.COM - Daftar nama tenaga non-ASN dihapus oleh Instansi Pemerintah akan dijelaskan pada artikel ini bagaimana cara mengeceknya. Simak hingga akhir halaman.
Cara mengecek daftar nama tenaga non ASN dihapus oleh masing-masing Instansi Pemerintah dapat dilihat melalui pengumuman yang telah dirilis Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.
Dilansir AyoIndonesia.com dari kanal YouTube Calon Guru, bahwa mengecek daftar nama tenaga non ASN dihapus oleh Instansi yang bersangkutan juga bisa melalui laman pendataan non ASN BKN.
Baca Juga: Pendataan Non-ASN Diulang, Terdapat 152.803 Jabatan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Surat MenPANRB
Perlu diketahui penghapusan pada pendataan non ASN didasarkan pada Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh BKN nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 pada tanggal 7 Oktober 2022 perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa untuk menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah di input melalui laman sistem aplikasi pendataan non ASN.
Terdapat tenaga non ASN sebanyak 152.803 jabatan yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB.
Oleh karena itu, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN 2022, Cek Hanya di Link Berikut
Artikel Terkait
Ada 3 pesan Khusus dari Presiden, Heru Budi Hartono Resmi Ditunjuk Sebagai Pengganti Anies Baswedan
Prakerja Gelombang 47 Dibuka Tanggal Ini, Catat Jadwalnya!
Hanya untuk Pendaftaran P3K 2022 Kategori Ini, Simak Syarat Penggunaan E-materai
Prakerja Gelombang 47 dan 48 Dibuka Kapan? Syarat Lolos Terbaru dan Cara Daftar di Sini
Lewat Peluncuran Buku, Menkeu Beritahu Cara Jaga Stabilitas Ekonomi di Indonesia Selama Pandemi COVID-19
6 Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 47, Perhatikan Hal Berikut
Pengaturan BBM Subsidi untuk Keadilan Masyarakat; Sudah Tepatkah?
Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka? Hindari Hal Ini agar Lolos Seleksi
Daftar Prakerja Gelombang 47, Cairkan Dana Insentif Rp600 Ribu per Bulan dengan Cara Ini!
3 Alasan BSU Tak Kunjung Cair, Kemnaker Jelaskan Masalah Bantuan Subsidi Upah